Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terkait Gugatan Perda Parkir Berlangganan, DPRD dan Pemkab Banyuwangi Siap Ikuti Proses Hukum

Gareta Yoga Eka Wardani • Sabtu, 6 Januari 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi parkir pinggir jalan di Banyuwangi.
Ilustrasi parkir pinggir jalan di Banyuwangi.
 

RadarBanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi buka suara berkaitan gugatan uji materiil Pasal 70 Ayat 1, 2, 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011.

Unsur eksekutif maupun legislatif sama-sama berkomitmen mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, parkir berlangganan yang diatur dalam Pasal 70 Perda Nomor 12 Tahun 2011 kembali menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Perda yang disahkan pada 12 September 2011 tersebut, kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Rifai alias Tedjo melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (4/1).

Tedjo selaku pengacara yang berkantor di Genteng tersebut mengajukan permohonan hak uji materiil.

Dalam permohonan tersebut, Tedjo meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Pasal 70 Ayat 1, 2, 3 Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait norma sistem parkir berlangganan. Pihak tergugat adalah bupati dan ketua DPRD Banyuwangi.

Dikonfirmasi berkaitan gugatan tersebut kemarin (5/1), Sub-Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi As’ad Maimun mengaku belum menerima surat resmi dari PN Banyuwangi.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap untuk menindaklanjuti surat yang dikirim PN.

”Terkait uji materi, sampai saat ini (kemarin) kami belum menerima release atau surat pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. Jika sudah mendapatkan release dari pengadilan, kami akan menindaklanjuti dan mengikuti prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar As’ad.

Hal senada diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi. Pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari PN.

Namun, Sofiandi mengaku siap apabila surat dari PN diterima pihaknya. Berbagai tahapan akan dilalui bersama stakeholder terkait.

”Kami di Bapemperda belum ada petunjuk. Tapi proaktif berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,” kata politikus yang karib disapa Sofi tersebut.

Sofi mengakui adanya gugatan terkait Pasal 70 Ayat 1, 2, 3 Perda Nomor 12 Tahun 2011 tersebut ke MA.

”Memang ada gugatan ke MA dan PN. Objek gugatan berupa pembatalan atau pencabutan pasal tersebut. Tergugat bupati dan ketua DPRD. Karena ini bagian dari kami akan berkoordinasi dan mengikuti ritme tahapan gugatan,” ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai sektor. Sehingga, upaya menemukan benang merah dari permasalahan segera tuntas.

”Kami akan berkoordinasi dengan semua stakeholder. Nanti kami melibatkan tim pakar untuk mengkaji fenomena ini,” pungkas Sofi. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#uji materi #mahkamah agung #DPRD #pemkab #banyuwangi #berlangganan #parkir