RadarBanyuwangi.id – Parkir berlangganan atau retribusi parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 70 dan Nomor 12 Tahun 2011 kembali menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Perda yang disahkan pada 12 September 2011 tersebut, kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Rifai alias Tedjo melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (4/1).
Tedjo selaku pengacara yang berkantor di Genteng tersebut mengajukan permohonan hak uji materiil.
Dalam permohonan tersebut, Tedjo meminta MA untuk mencabut perda, baik Perda Nomor 70 maupun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pihak tergugat adalah bupati Banyuwangi dan ketua DPRD Banyuwangi.
”Retribusi parkir berlangganan menjadi polemik di kalangan masyarakat bawah. Banyak yang merasa keberatan dalam pembayaran parkir berlangganan tersebut,” ujar Tedjo.
Tedjo berharap, pengajuan hak uji materiil tersebut bisa dikabulkan.
”Selain keberatan dalam hal pembayaran, masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas umum yaitu tempat parkir yang disediakan pemerintah,” katanya.
Dikatakan Tedjo, masyarakat Banyuwangi selatan tidak setiap hari ke Banyuwangi kota. Ditambah lagi, masih marak pungutan parkir oleh para juru parkir (jukir) liar.
”Memang tidak semua memungut, tapi terkadang kita yang merasa tidak enak jika tidak memberi uang. Lebih baik retribusi parkir bisa dihilangkan,” desaknya.
Tedjo mencontohkan, di Kabupaten Gresik tahun 2014 lalu, warga juga mengajukan uji materiil perda parkir berlangganan.
Keputusan MA menyatakan perda tersebut dicabut dan dinyatakan tidak sah.
”Saya mewakili masyarakat juga merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Saya berharap permohonan uji materiil bisa dikabulkan oleh di MA,” harapnya.
Pihaknya juga berharap biaya parkir tambahan dengan memaksa tersebut bisa dihilangkan karena masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat.
”Kenapa saya bilang memaksa, karena petugas tidak pernah menanyakan kepada masyarakat ikut parkir berlangganan atau tidak. Tiba-tiba ada biaya parkir berlangganan sebesar Rp 35 ribu,” pungkas Tedjo. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin