RadarBanyuwangi.id – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga yang berlokasi di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, bukan hanya dinyatakan pailit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kerugian yang dialami nasabah.
Dia adalah Jon Adi Batam sebagai Komisaris Utama PT BPR Bagong Inti Marga Purwoharjo, Banyuwangi.
Jumat (1/12), Jon Adi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi oleh penyidik OJK.
”Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi karena berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi Intelijen Septa Rizky Kurniandhi.
Rizky mengatakan, komisaris utama menjadi tersangka utama penyebab kepailitan yang terjadi di BPR Bagong hingga mengalami kerugian cukup besar.
”Pada dasarnya BPR Bagong mengalami kerugian sekitar Rp 690,8 juta. Uang tersebut milik pemegang saham,” katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Rizky, jaksa penuntut umum (JPU) mengacu pada BAP yang diserahkan oleh penyidik OJK.
Di mana BAP tersebut akan dituangkan dalam dakwaan dan dibacakan dalam proses persidangan. ”Lebih rincinya dibacakan waktu persidangan,” ungkapnya.
Usai dilimpahkan dan dilakukan pemeriksaan, Jon Adi langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Jon Adi dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Banyuwangi. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin