RadarBanyuwangi.id – Tiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran resmi menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ketiganya adalah Kepala Desa Pakel, Licin Banyuwangi, yakni Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugo Untung.
Memori banding diserahkan oleh kuasa hukum mereka di kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Rabu (15/11).
Upaya banding ditempuh agar ketiga terdakwa dinyatakan bebas. ”Kami sudah serahkan memori banding ke PN Banyuwangi untuk bisa menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” ujar Ahmad Tedjo Ripai, koordinator kuasa hukum Trio Pakel.
Tedjo menganggap kliennya tidak bersalah seperti yang telah disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
”Perbuatan klien kami tidak memenuhi unsur apa yang telah disangkakan, sehingga kita memohon untuk dipertimbangkan,” katanya.
Pihaknya berharap majelis hakim PT Surabaya bisa mempertimbangkan dan membebaskan ketiga terdakwa.
”Kami berharap ketiganya bisa segera dibebaskan karena tidak terbukti bersalah seperti yang dinyatakan oleh jaksa,” tegas Tedjo.
Penyerahan memori banding kemarin dibarengi aksi tabur bunga di depan kantor PN yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto.
Aksi damai yang diikuti warga Desa Pakel tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas putusan majelis hakim PN Banyuwangi yang memvonis Trio Pakel selama 5,5 tahun penjara.
Warga yang mengenakan pakaian serba hitam membawa keranda mayat buatan sebagai bentuk matinya keadilan PN Banyuwangi.
”Aksi yang dilakukan warga merupakan wujud solidaritas dan dukungan kepada Trio Pakel,” sebut Tedjo.
Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada trio pejuang pakel, yakni Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi dan Kepala Dusun (Kadus) Durenan Suwarno dan Kadus Taman Glugo Untung.
Ketiganya dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Para terdakwa dianggap bersalah telah menyebarkan informasi Akta 1929 yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Sehingga, menyebabkan adanya keonaran adanya perusakan, demo, perlawanan terhadap penegak hukum, serta adanya masyarakat yang sampai menduduki lahan perkebunan milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin