JAWA POS RADAR BANYUWANGI - Program asimilasi rumah yang diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022, resmi dicabut.
Program yang diperuntukkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut kini tidak dapat diberikan lagi.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan, dengan berakhirnya status pandemi Covid-19, program asimilasi rumah untuk narapidana tidak lagi diberlakukan.
"Kami mengikuti kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengembalikan kehidupan normal seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Wahyu yang sebentar lagi pindah tugas sebagai Kalapas Kelas II A Tangerang tersebut.
Wahyu menjelaskan, WBP masih memiliki opsi lain untuk mengajukan program integrasi. Seperti pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat. Program-program ini tetap tersedia dan dapat menjadi alternatif bagi napi.
"Untuk mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan," jelasnya.
Keputusan pemberhentian program asimilasi di rumah, jelas Wahyu, bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan ketaatan terhadap kebijakan pemerintah serta memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Banyuwangi.
"Lapas sebagai bagian dari sistem peradilan bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wahyu.
Dengan berakhirnya program asimilasi di rumah, pihaknya akan berfokus pada pelaksanaan program-program integrasi yang masih tersedia.
Diharapkan, keputusan ini dapat memberikan kejelasan dan arah bagi warga binaan pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.
"Kita akan terus memastikan implementasi kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan arahan yang berlaku. Melalui kerja sama yang baik antara pihak dan WBP diharapkan tercipta lingkungan yang aman, teratur, dan mendukung proses pembinaan bagi mereka yang sedang menjalani hukuman pidana," pungkasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin