RadarBanyuwangi.id – Berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polda Jatim dilimpahkan ke daerah. Salah satunya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (20/9).
Ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Mereka terdiri M. Saiful Kholik asal Srono, Yeti Sofiya dari Jember dan Febriana Mayangsari asal Lampung Timur.
Ketiga tersangka merupakan pelaku perdagangan orang yang mencari para pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Ketiganya dikawal ketat oleh penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim. Mereka dibawa menggunakan mobil Innova. Para tersangka sampai di Kejari Banyuwangi sekitar pukul 14.00.
Penyidik Polda menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Memang benar kami mendapatkan pelimpahan tiga kasus TPPO yang merupakan satu rangkaian kasus dari Polda Jatim,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlisin.
Budi mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi karena locus delicti kasus tersebut berada di Banyuwangi. Termasuk para korban yang berasal dari Banyuwangi.
”Korbannya orang Banyuwangi, meski tersangkanya memang tidak semua orang Banyuwangi. Untuk lebih memudahkan proses persidangan, kasusnya dilimpahkan ke Banyuwangi,” kata Budi.
Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya masih akan mempelajari berkas atau kasusnya, baik peran atau jumlah korbannya.
”Kami baru mendapatkan pelimpahan, jadi kasusnya seperti apa masih kami pelajari,” ungkap Budi.
Dia menyebut, setiap pelaku mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda setelah berhasil mengirimkan seseorang menjadi PMI.
Baca Juga: Target Pertahankan Pasar di Atas 19 Persen, Daihatsu Bidik Pencapaian Lebihi Tahun 2022
”Satu orang bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta,” paparnya.
Setelah berkas dipelajari, JPU baru bisa menjelaskan peran ketiganya dan rangkaian kasusnya seperti apa.
”Kami punya waktu 20 hari untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), untuk kemudian baru bisa didaftarkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” tandas Budi. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin