RadarBanyuwangi.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) mencatat ada empat anak Banyuwangi terlibat tindak pidana pencurian.
Mereka terpaksa mencuri karena berasal dari keluarga tidak mampu. Motif lainnya, anak-anak tersebut merupakan korban dari keluarga broken home.
Beberapa dari mereka ada yang melakukan aksi kriminal lebih dari satu kali sehingga harus berurusan dengan hukum.
Sayangnya, dari pihak korban tindak pidana enggan melakukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuan diversi untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Sedangkan tujuan ketiga menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. Keempat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Pembimbing Permasyarakatan (Bapas) Jember Mukti Satrio menjelaskan, perkara pencurian melibatkan anak meliputi pencurian uang yang tiap tahunnya selalu ada. Dalam dua tahun terakhir, tercatat ada empat anak yang terjerat kasus pencurian.
"Sejak tahun 2022 hingga 2023, sudah ada empat anak. Rinciannya, tiga anak di tahun 2022 dan satu anak di tahun 2023," ungkapnya.
Mukti menjelaskan, pada kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak tergantung dengan korban. Apabila sampai dilakukan sidang, biasanya diidentifikasi sudah mencuri beberapa kali. Pihak korban melaporkan karena perbuatan anak tersebut sudah kesekian kali dan dianggap meresahkan.
"Alasan masuk tahap persidangan untuk memberikan efek jera. Kalau baru sekali biasanya korban memaafkan. Kalau ada ganti rugi, bersedia untuk diversi," tuturnya.
Berdasar data dari Bapas, jika ditotal keseluruhan selama dua tahun, ada 55 anak yang terjerat kasus. Baik kasus kekerasan, pencabulan, narkoba maupun pencurian.
"Rinciannya 31 anak terjerat kasus di tahun 2022 dan 24 anak terjerat kasus mulai Januari hingga Juni 2023," paparnya.
Pelaku kasus anak didominasi oleh siswa jenjang SMA atau SMK. Beberapa anak SMP yang terjerat hukum rerata karena ikut-ikutan. "Terkadang para pelaku SMA atau SMK nongkrong dan mengajak anak-anak SMP,” tambahnya.
Mukti menjelaskan, untuk kasus anak di bawah usia 12 tahun, namanya penanganan anak, tidak bisa diselesaikan secara diversi atau sidang. Penyelesaiannya hanya melibatkan kepolisian selaku penyidik, pekerja sosial, dan PK Bapas.
Kemudian, untuk usia 12 sampai 14 tahun, tidak bisa ditahan, hanya diberi tindakan saja. Bisa dikembalikan kepada orang tua atau diikutkan ke lembaga sosial. "Untuk usia di atas 14 tahun, baru bisa ditahan," jelasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin