Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Musnah Sudah Sabu 1kg dan Upal 444,8 Juta

Bagus Rio Rohman • Minggu, 16 Juli 2023 | 05:55 WIB

BB tersebut hasil sitaan dari 75 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
BB tersebut hasil sitaan dari 75 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan sejumlah perkara kemarin (14/7).

BB yang dimusnahkan terdiri dari 1 kilogram sabu-sabu dan uang palsu (upal) senilai Rp 444,8 juta.

Sabu dan upal tersebut dimusnahkan bersama dengan BB lainnya di halaman kantor Kejari Banyuwangi.

Ada triheksifenidil (trex) sebanyak 28.023 butir, dextro 6.339 butir, eximer 740 butir, tramadol 100 butir, minuman keras (miras) segala merek sebanyak 1.017 botol, dan 183 BB sitaan lainnya.

BB tersebut hasil sitaan dari 75 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Rinciannya, 17 perkara narkotika, 24 perkara kesehatan, 6 perkara pencurian, 23 perkara tindak pidana ringan (tipiring), dan 2 perkara penganiayaan.

Ada juga perkara pencurian, kehutanan, dan pemalsuan mata uang.

Seluruh BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dikubur, hingga digiling menggunakan blender.

Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Banyuwangi Suhardjono didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo serta kasi lainnya.

Hadir pula perwakilan dari Polresta, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan beberapa mahasiswa. ”Pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi rangkaian untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. ”Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum,” katanya.

Beberapa perkara di tahun 2021, kata Suhardjono, masih banyak yang berada di tahapan banding dan kasasi sehingga harus menunggu proses hukum berlangsung.

”Terkadang penanganan BB cukup menumpuk sehingga harus dilakukan percepatan,” jelasnya.

Suhardjono menambahkan, percepatan tersebut untuk mengantisipasi penumpukan BB di gudang kejaksaan.

”Selain dilakukan percepatan dalam pemusnahan, kami juga melakukan percepatan dalam pengembalian BB,” pungkasnya. 

Editor : Syaifuddin Mahmud
#Barang Bukti #mata uang #miras #Perkara #sabu - sabu #kejari banyuwangi