RadarBanyuwangi.id – Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Linggawati Wijaya ternyata belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah kalah di tingkat kasasi, terpidana empat tahun penjara tersebut menempuh upaya peninjauan kembali (PK).
Upaya PK memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (5/7). Linggawati didampingi pengacara barunya, Mohammad Affandi asal Surabaya.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga. Dari kuasa hukum menghadirkan saksi Budi Hartadi yang tak lain suami Linggawati.
Budi menjelaskan adanya surat pengangkatan Linggawati Wijaya sebagai Manajer KSP Tinara. Budi sendiri yang menandatangani surat keterangan (SK) tersebut selaku ketua KSP Tinara.
Berkas tersebut baru ditemukan pada 12 November 2022. Namun, berkas tidak pernah didaftarkan atau menjadi bukti dalam persidangan sebelumnya.
”Berkas tersebut baru saya temukan setelah mendapatkan kiriman sejumlah dokumen dari Banyuwangi ke rumah saya di Grha Family Surabaya,” ungkap Budi di hadapan majelis hakim PN Banyuwangi.
Berkas berisi dokumen penting tersebut dikirimkan oleh Aris yang merupakan karyawan KSP Tinara. ”Ada akta nikah, akta pendirian KSP Tinara, SK ketua, dan manajer, hingga surat kontrak kerja,” papar Budi.
Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Gede Putra dan Iryanto sebagai pendiri KSP Tinara. Akta pendirian KSP Tinara ditandatangani pada tahun 2001, sedangkan SK Manajer Linggawati ditandatangani pada tahun 2007.
”Saya ikut tanda tangan dalam SK manajer, termasuk Gede Putra dan Iryanto. Namun, keduanya sudah meninggal dunia,” sebut Budi.
Salah seorang korban KSP Tinara, Vivi menyebut, bukti baru tersebut sangat mencurigakan karena baru diajukan saat PK. Dia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan bukti baru tersebut.
Vivi menegaskan, bukti baru tersebut bisa saja dibuat setelah vonis dari PN Banyuwangi. Berkas tersebut baru ditemukan pada November 2022.
”Sebenarnya hukuman empat tahun tidak setimpal dengan kerugian para korban yang mencapai Rp 14,4 miliar. Kami berharap uang para korban bisa kembali,” tegasnya.
Manajer KSP Tinara Linggawati Wijaya yang menipu sepuluh nasabahnya hingga Rp 14,4 miliar kini mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kalah. Sesuai nomor 743/PID/2022/PT SBY, Linggawati dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Demikian juga dengan upaya hukum di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) justru menjatuhkan hukuman empat tahun.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan PN Banyuwangi yang menghukum terdakwa dua tahun penjara. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin