Laporan polisi (LP) yang dibuat sejak sepekan lalu tak kunjung ada kejelasan. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Nurabidin, meminta kepastian hukum dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH). ”Laporan yang kami buat sepekan lalu, merupakan dugaan perdagangan orang atau penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia),” ujar Abi, panggilan akrab Nurabidin.
Abi mengatakan, laporan yang telah dibuat sudah jelas sesuai LP nomor LPM/158/V/223/SPKT. LP tersebut sudah ditangani langsung oleh Unit Renakta Polresta Banyuwangi. ”Klien kami sudah diperiksa untuk melengkapi laporan yang telah dibuat, namun hingga sepekan berjalan kami belum mendapatkan kepastian hukum maupun pemberitahuan pengembangan kasus yang dilaporkan,” katanya.
Abi mengharap adanya keadilan untuk kliennya lantaran kasus tersebut bukan hanya dialami oleh kliennya saja. Ada korban lain yang juga disalurkan oleh IK. ”Pastinya ada korban lain, tapi seharusnya sebelum menambah banyak korban lebih baik melakukan antisipasi dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Kanit Renakta Polresta Banyuwangi Ipda Devi Novita mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena laporannya baru masuk. ”Masih diajukan surat-suratnya serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, IK yang merupakan terlapor saat dikonfirmasi memilih untuk melimpahkannya ke kuasa hukumnya, Sunandiarto. Sunan ditunjuk sebagai kuasa hukum IK masih enggan berkomentar. ”Bentar, Mas, masih kami koordinasikan dengan klien kami,” jawabnya secara singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah disekap beberapa hari di Malaysia, Devi Mayang Sari, 24, warga Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singonjuruh, akhirnya berhasil kembali ke kampung halaman sejak Kamis (18/5) lalu. Devi yang diduga menjadi korban perdagangan manusia oleh agensi PT Duta Fajar Barutama (DFB) itu, melapor ke Polresta Banyuwangi Selasa (23/5).
Devi terpaksa menempuh jalur tersebut karena telah diberangkatkan secara ilegal sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Dampaknya, Devi harus berurusan dengan aparat kepolisian Malaysia. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud