Ada 24 orang napi yang dapat kembali berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Mereka yang mendapatkan program istimewa, di antaranya napi kasus narkoba, cukai, penggelapan, UU Kesehatan, hingga lainnya. ”Dalam Keputusan Kemenkumham tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan, narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.
”Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” paparnya.
Pengeluaran narapidana tersebut, jelas Wahyu, telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Ada 24 narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” terangnya.
Wahyu menyebut, narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. ”Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada pembimbing pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” tuturnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud