Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Bank Masuk Sel Mapenaling

Syaifuddin Mahmud • Sabtu, 10 Desember 2022 | 23:01 WIB
Tersangka penggelapan uangn nasabah bank jatim  dengan menggendong bayi usai menjalani pemeriksaan tahap 2. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Tersangka penggelapan uangn nasabah bank jatim dengan menggendong bayi usai menjalani pemeriksaan tahap 2. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Arinda Nerrisya Putri resmi menghuni Lapas Banyuwangi. Tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah bank Rp 3 milar itu menghuni sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Arinda masuk ke lapas pada Rabu (7/12) pukul 16.30, setelah berpisah dengan buah hatinya yang masih berusia 40 hari. Arinda tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah tersebut, Arinda tinggal sendirian.

Penempatan di sel mapenaling sesuai standard operating procedure (SOP). Meski begitu, Lapas Banyuwangi tetap menyediakan ruang menyusui untuk Arinda maupun napi perempuan lainnya. ”Kita tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Menurut Wahyu, tahanan baru harus dimasukkan ke ruang mapenaling. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain. Saat baru masuk lapas, Arinda memang sempat minta dipindah ke ruang tersendiri. Namun, pihaknya bersikukuh untuk tetap menempatkan bersama tahanan lainnya. ”Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan,” tegas bapak dua anak tersebut.

Lapas Banyuwangi menyiapkan ruang menyusui bagi tahanan perempuan. Sewaktu-waktu anaknya minta disusui, si tahanan bisa menyusui di ruang khusus. ”Sudah kami siapkan ruang menyusui. Meski berstatus tahanan tetap bisa memberikan ASI kepada anaknya,” terangnya.

Wahyu menambahkan, kunjungan dari pihak keluarga memang diizinkan dengan prosedur yang telah ditetapkan.  ”Sudah ada jadwal kunjungan bagi masyarakat, sehingga bisa memanfaatkannya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, suasana memilukan terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (7/12). Arinda Nerrisya Putri, 27, terpaksa harus melepaskan anaknya yang masih berusia 40 hari. Arinda ditahan penyidik Kejaksaan dalam perkara penipuan dan penggelapan uang nasabah bank senilai Rp 3 miliar.

Detik-detik penahanan Arinda berlangsung dramatis. Mantan karyawan salah satu bank itu datang ke Kejaksaan pukul 10.30 sembari menggendong bayinya. Siang itu, Arinda juga didampingi pengacaranya, Eny Setyowati. Ketika penyidik memutuskan untuk ditahan, dengan berat hati Arinda harus melepaskan si buah hati dari gendongannya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Penggelapan #nasabah bank #Penipuan