Ketujuh terdakwa adalah Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, Nurrohman, Hariyanto, dan Muliyono. Mereka didampingi dua kuasa hukumnya, Joko Purnomo dan Abdul Munif. Kedua pengacara tersebut hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Joko meminta kepada majelis hakim PN Banyuwangi agar persidangan selanjutnya dilaksanakan secara offline. ”Saya meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan persidangan secara offline agar lebih efisien,” ujarnya.
Joko menyebut, sidang secara online dianggap kurang efektif karena banyak kendala selama proses persidangan. ”Banyak kendalanya, mulai dari suara terdakwa yang tidak jelas didengar hingga susahnya kuasa hukum berkoordinasi dengan terdakwa,” paparnya.
Joko menegaskan, selama persidangan secara online cukup banyak keluhan, terutama dari rekan pengacara. ”Setiap sidang berlangsung, hampir semua pengacara yang memiliki klien meminta untuk dilakukan sidang secara offline,” tegasnya.
Joko berharap proses sidang di PN Banyuwangi kembali ke mekanisme lama sebelum pandemi Covid-19. ”Sidang langsung sangat efisien, kami bersama teman-teman sejawat sangat berharap sidang dilakukan secara offline,” kata Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh terdakwa penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjalani sidang perdana, Senin lalu (28/11). Para terdakwa menjalani sidang secara online di Polresta Banyuwangi.
Nama-nama terdakwa adalah Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Selain itu, Nurrohman, Hariyanto, dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), tujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Para terdakwa terbukti menebang pohon secara liar. Barang bukti (BB) dalam perkara ini berupa sembilan kayu mahoni berbentuk gelondongan dan 26 batang berbentuk olahan. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud