BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan sejak Mei 2022 lalu (13/11), telah menindak 5.140 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar tersebut dari pengendara sepeda motor, mobil, pikap, truk, dan bus.
Dari hasil penindakan ETLE hanya 1.153 pelanggar yang melakukan konfirmasi. Sedangkan 3.987 pelanggar tidak melakukan konfirmasi surat tilang yang dikirimkan melalui kantor pos tersebut. "Hampir 80 persen pelanggar tidak melakukan konfirmasi, padahal konsekuensinya dilakukan pemblokiran pajak kendaraan," ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang Aipda Ivan Hendro.
Hendro mengatakan, banyak pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi meski sudah mendapatkan surat yang dikirimkan melalui kantor pos. Hal itulah yang menjadi kendala dalam penerapan ETLE. "Kendala itu bukan saja dihadapi oleh Polresta Banyuwangi, di berbagai daerah mengalami kendala serupa," katanya.
Padahal, sudah 5.140 pelanggar yang ditindak sejak Mei lalu. Perinciannya, bulan Mei menindak 144 pelanggar, Juni 1.747 pelanggar, Juli 267, Oktober 1.968 pelanggar, dan November 1.014 pelanggar. "Khusus untuk bulan Agustus dan September, system ETLE mengalami down sehingga tidak bisa menindak pelanggaran," paparnya.
Dari ribuan pelanggar tersebut ternyata hanya 1.153 orang yang melakukan konfirmasi. Mereka tidak tahu ada panggilan lantaran kendaraanya sudah dijual. Penulisan alamat yang ditujukan kepada pelanggar mengacu pada STNK. "Kalau kendarannya sudah dijual mestinya melaporkan ke Polresta,’’ kata Hendro.
Hendro menambahkan, untuk surat ETLE yang tidak dikonfirmasi, pajak kendaraan akan tetap diblokir. Nantinya, para pemilik kendaraan harus mengurus sanksi tilang terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan. "Kami berharap masyarakat tetap melakukan konfirmasi ketika mendapatkan surat dari kantor pos tersebut meski kendaraannya sudah berpindah tangan," imbaunya. (rio/aif)