Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aktor Pencurian Kayu di Bumisari Segera Diadili

Syaifuddin Mahmud • Sabtu, 12 November 2022 | 18:02 WIB
BAP P-21: Tujuh tersangka pencurian kayu milik Perkebunan Bumisari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat (11/11). (BAGUS RIO/RABA)
BAP P-21: Tujuh tersangka pencurian kayu milik Perkebunan Bumisari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat (11/11). (BAGUS RIO/RABA)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Tujuh pelaku penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses segera diadili. Jumat (11/11), tujuh tersangka dan berita acara pemeriksaannya (BAP), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Tujuh tersangka tersebut yakni Musanif, SP, RH, dan AJ, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta NR, HR, dan ML, warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Musanif yang merupakan Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel bersama enam tersangka  dianggap melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

”Berkas sudah kami limpahkan dan dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Ipda Agus Winarno.

Pelimpahan BAP dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono. Ketujuh tersangka tersebut bersama seluruh barang bukti (BB) sudah diterima oleh jaksa. ”Memang BAP-nya sudah P-21, tinggal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” katanya.

Mardiyono menjelaskan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ”Mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin,” terangnya.

Ketujuh tersangka pencurian kayu di Perkebunan Bumisari sudah menunjuk dua kuasa hukum, yaitu Abdul Munif dan Joko Purnomo. Keduanya melakukan pendampingan hukum yang tengah dijalani tujuh kliennya.

Joko menyebut, lokasi penebangan pohon berada di luar HGU Bumisari. Sebab, lokasi HGU Bumisari di Desa Bayu dan Desa Kluncing. ”Klien kami juga memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluas 2.960 meter persegi,” terangnya.

Joko menambahkan, pohon mahoni tersebut bukan termasuk dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari. HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkih, kopi, kelapa, dan kakao. ”Tanaman mahoni yang ditebang oleh ketujuh klien kami tidak masuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penebangan pohon mahoni milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Setelah diperiksa sebagai saksi, tujuh pelaku penebangan pohon langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Salah satu tersangka adalah Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Yang bersangkutan sebelumnya dipanggil sebagai saksi kasus pencurian kayu milik PT  Bumisari. Rabu (7/9), penyidik Unit Harda Polresta Banyuwangi kembali memanggil Musanif sebagai tersangka. Pemanggilan Musanif diikuti enam orang lainnya, yaitu NR, HR, dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, serta SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Pencurian Kayu #kejari banyuwangi #bumisari