Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terdakwa 5,5 Kg Sabu Merasa Dijebak, Baru Tahu Isi Paket di Polsek Wongsorejo

Syaifuddin Mahmud • Sabtu, 29 Oktober 2022 | 00:03 WIB
TUNJUKKAN BAP: Aris Pianto menunjukkan BAP kliennya yang dianggap banyak keganjilan, Kamis (27/10). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
TUNJUKKAN BAP: Aris Pianto menunjukkan BAP kliennya yang dianggap banyak keganjilan, Kamis (27/10). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus narkoba dengan barang bukti (BB) 5,5 kilogram sabu-sabu yang menjerat terdakwa Ali, warga Dusun Pancoran, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, diindikasi banyak keganjilan. Seperti yang ditemukan oleh tiga kuasa hukum terdakwa, Hendra Prastowo, Aris Prianto, dan Ribut Puryadi.

Selain jumlah barang bukti (BB) sabu-sabu yang tinggal 25 gram, keganjilan juga terlihat jelas dalam proses penangkapan serta pernyataan terdakwa yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan terdakwa dan dalam BAP sangat berbeda. ”Ada sejumlah perbedaan yang sangat menonjol dalam perkara tersebut,” ujar Aris.

Aris menyebut, pihaknya menemukan perbedaan di proses penangkapan kliennya. Sebab, paket narkoba  berisikan 5,5 kg sabu bukan ditujukan untuk kliennya. Kliennya hanya diminta untuk menerima paket yang diantar jasa paket Indonesia. ”Narkoba tersebut sebenarnya dikirimkan oleh Sutinah dari Malaysia, dengan tujuan Suti’in yang beralamat di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo,” katanya.

Namun, lanjut Aris, saat itu sopir ekspedisi kebingungan mengirimkan paket ke lokasi tujuan. Sopir berulang kali menghubungi nomor penerima paket, tetapi tidak kunjung ada jawaban. ”Saat kebingungan itulah, sopir menelepon pengirim paket. Pada akhirnya ada seseorang berinisial RD menyuruh klien kami untuk mengambil paket tersebut di pinggir jalan masuk Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo,” terangnya.

Di situlah kliennya dijebak. Saat mengambil paket, sudah ada anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan pakaian preman yang langsung mengamankan Ali. ”Sebelum diamankan, klien kami disuruh jongkok sembari difoto dengan paket tersebut. Alasannya untuk konfirmasi penerimaan paket. Padahal, klien kami tidak pernah mengetahui isi paket tersebut,” tegas Aris.

Aris menambahkan, kliennya baru mengetahui jika paket tersebut berisi sabu-sabu saat diamankan di Polsek Wongsorejo. Paket tersebut dibuka di Polsek Wongsorejo. ”Saat dipastikan paket tersebut benar-benar narkoba, klien kami digiring untuk memberikan informasi siapa yang menyuruh. Akhirnya, klien kami menunjuk satu orang yang saat ini sedang DPO,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Ribut menambahkan, dari keterangan kliennya ada empat orang yang ikut diamankan ke Polda Jatim. Selama tiga hari pemeriksaan di Polda Jatim, ternyata tiga orang tersebut dibebaskan. ”Total ada empat orang, satu orang perempuan yang merupakan penerima paket. Dalam BAP hanya ada dua orang yang dijadikan saksi. Sedangkan satu orang dibebaskan, dan satu orang yaitu klien kami tetap dijadikan tersangka,” paparnya.

Ribut menerangkan, selama pemeriksaan tersangka di Polda Jatim kliennya tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum. ”Selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah didampingi siapa pun. Sampai akhirnya, saat penandatanganan BAP, baru pengacaranya dipanggil dan dikenalkan,” ungkapnya.

Yang membuat Ribut curiga, dari barang bukti 5,5 kg sabu-sabu tersebut, hanya 25 gram yang dijadikan bukti dalam perkara. Sedangkan 5.495 gram dimusnahkan pada Kamis, 25 Agustus 2022 di Polda Jatim. ”Untuk pemusnahan ada berita acara yang telah dibuat oleh Polda Jatim yang ditandatangani oleh Labfor Polda, Bea Cukai, BNNP Jatim, dan penasihat hukum sebelumnya dan sejumlah saksi,” jelasnya.

Ribut menegaskan, seluruh keganjilan tersebut ditemukannya bersama dua kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga selama mendampingi Ali. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kemanusiaan saja. Sebab, Ali dari keluarga ekonomi lemah. ”Klien kami merupakan pekerja buruh yang kesehariannya hanya menjadi kuli panggul jagung ke pengepul,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu lagi kasus narkoba kelas kakap disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Barang buktinya lumayan besar, yaitu 5,5 kilogram. Rabu (26/10), terdakwa perkara ini, Ali, warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, menjalani sidang lanjutan.

Terdakwa merupakan tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada Juni 2022 lalu. Ali ditangkap ketika sedang menerima paket sabu-sabu dari Malaysia dengan berat 5.520 gram (5,5 kg) yang diselundupkan melalui jasa paket Indonesia. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Kurir #narkoba #Sabu-Sabu