Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Divonis 12 Tahun, Eko Supriyono Ajukan Banding

Syaifuddin Mahmud • Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (Ist)
Ilustrasi sabu-sabu. (Ist)
RADAR BANYUWANGI – Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Eko Supriyono, terdakwa kasus narkoba dengan BB 332,64 gram sabu-sabu, dianggap cukup berat. Eko pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Kamis (27/10).

Warga Banyuwangi tersebut menunjuk Rizal Fiska Adhitama sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan banding dengan harapan vonis bisa turun. Eko saat ini memiliki tiga anak yang masih membutuhkan bantuannya. ”Sebenarnya terdakwa bukanlah bandar sabu, melainkan barang bukti (BB) berupa 332,64 gram yang disita tersebut merupakan barang titipan seseorang,” ujar kuasa hukum Eko Supriyono, Rizal Fiska Adhitama.

Beberapa poin yang meringankan terdakwa ternyata tidak menjadi pertimbangan majelis hakim PN Banyuwangi. ”Dari itu, kami mengajukan banding ke PT Surabaya. Nantinya, akan kami rangkum dalam memori banding,” katanya.

Rizal berharap dengan diajukan banding di PT Surabaya, kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman. Jika bisa turun dari 12 tahun penjara. ”Jika harus menjalani 12 tahun, kasihan kepada anak-anaknya. Ketiga anaknya juga butuh biaya untuk sekolah,” jelasnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#narkoba #Sabu-Sabu #vonis hakim