RADARBANYUWANGI.ID - DJ Bravy atau yang dikenal luas dengan nama Vconk menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum menyusul beredarnya isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan Whip Pink.
Isu tersebut juga menyeret nama Mister Aloy dan dikaitkan dengan kabar meninggalnya selebgram Lula Lahfah, meski hingga kini belum disertai bukti resmi.
Kabar tersebut bermula dari unggahan akun Threads @syiifaachria yang menyebut adanya dua sosok berinisial A dan B yang diklaim telah diperiksa pihak berwenang terkait dugaan penggunaan Whip Pink.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan bahwa informasi mengenai pemeriksaan terhadap Aloy dan Bravy hanyalah “berita burung”, sementara pemilik Whip Pink disebut berada di Hongkong.
Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu spekulasi luas di media sosial.
Meski akun tersebut menegaskan tidak membahas Aloy dan Bravy secara langsung, penyebutan inisial dan konteks yang dibangun membuat nama keduanya ikut terseret dalam polemik.
Menanggapi hal itu, DJ Bravy yang tergabung dalam grup kreator konten AAA Clan di bawah naungan Reza Arap akhirnya angkat bicara.
Melalui fitur saluran di akun Instagram pribadinya, Bravy mengungkapkan kekecewaannya atas isu yang ia nilai sama sekali tidak berdasar.
Dalam unggahannya, Bravy menyindir narasi yang beredar serta mempertanyakan kebenaran kabar pemeriksaan tersebut.
Ia juga mengekspresikan kekesalannya dengan nada satir, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki landasan fakta.
Tidak berhenti di situ, Bravy bahkan membuat jajak pendapat di saluran Instagram-nya untuk meminta pandangan pengikutnya terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusannya dalam merespons isu yang dinilai telah merugikan nama baik dirinya dan rekan-rekannya.
Bravy kemudian memastikan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan tim serta kuasa hukum.
Ia menegaskan telah sepakat untuk menempuh jalur hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah dengan mencatut namanya.
Menurut Bravy, langkah hukum ini bukan semata-mata bentuk pembelaan diri, melainkan juga upaya menjaga etika publik, terlebih di tengah situasi duka dan polemik yang sensitif.
Ia pun mengajak warganet untuk melaporkan apabila masih menemukan unggahan bermuatan fitnah terkait dirinya di media sosial.
Sebagai informasi, Whip Pink merupakan tabung gas berisi Nitrous Oxide (N2O) yang lazim digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream.
Namun, dalam praktiknya, gas ini kerap disalahgunakan dengan cara dihirup untuk memperoleh efek tertentu, sehingga memicu kekhawatiran dari sisi kesehatan dan hukum.
Editor : Lugas Rumpakaadi