RADARBANYUWANGI.ID – Perjuangan hukum yang dilakukan Jennie BLACKPINK di pengadilan atas penulis novel yang mengkau sebagai ayah kandungnya akhirnya menemui titik temu. Personel BLACKPINK ini dipastikan memenangkan gugatan hukum atas penulis noverl tersebut.
Apalagi selama ini personel grup KPop BLACKPINK tidak pernah membicarakan sosok ayahnya kepada publik. Disisi lain penulis novel Kim Hyung Jin tiba-tiba heboh setelah membuat klaim itu di dalam karyanya.
Desas-desus tentang identitas ayah kandung Jennie BLACKPINK langsung beredar pada Jumat (30/8) Itu terjadi ketika media Korea Job Post menerbitkan artikel terkait novel kedelapan Kim Hyung Jin, World Informant.
Novel itu dianggap berkesan karena ditulis oleh ayah kandung Jennie. Dimana salah satu isinya menceritakan perjalanannya debut jadi idol.
Agensi Jennie juga menggugat Job Post atas penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, hingga penghalangan bisnis.
"Baru-baru ini, telah dikonfirmasi bahwa sebuah karya yang diterbitkan secara ilegal berisi kebohongan, ditulis seorang penipu yang mengaku sebagai ayah artis kami, dan berbagai artikel tentang karya ini terus disebarkan."
"Kami mengklarifikasi bahwa semua hal di atas adalah kebohongan, dan karya yang diterbitkan ini tidak ada hubungannya dengan artis kami. Harap jangan membeli karya yang diterbitkan secara ilegal ini untuk menghindari kerugian apa pun," demikian pernyataan OA Entertainment.
Pengadilan juga memerintahkan agar semua salinan novel World Informant dimusnahkan. Kim Hyung Jin juga dilarang merujuk Jennie dalam bentuk apa pun. Termasuk di media sosial KakaoTalk ataupun sesi wawancara.
"Tidak ada bukti pendukung untuk klaim terdakwa selain pernyataannya sendiri. Sementara catatan keluarga resmi penggugat (Jennie BLACKPINK) dengan jelas mengidentifikasi pria lain sebagai ayahnya. Oleh karena itu, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa klaim tergugat tidak benar," demikian bunyi putusan pengadilan.
Meskipun pengadilan mengakui adanya pelanggaran hak pribadi Jennie BLACKPINK, Kim Hyung Jin tidak dijatuhkan denda atau mengizinkan penegakan sementara, yang memungkinkan pihak yang menang untuk segera mengambil tindakan berdasarkan putusan alih-alih menunggu proses banding selesai.
Ini disebabkan kasus tersebut tidak melibatkan klaim properti. (*)