Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satgas Haji Gagalkan 32 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta, Modus Visa Kerja dan Kedok Wisata Terbongkar

Ali Sodiqin • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:30 WIB
Satgas Haji menggagalkan keberangkatan 32 calon haji nonprosedural di Bandara Soetta. Modus visa kerja dan paket wisata terungkap. (HIMPUH)
Satgas Haji menggagalkan keberangkatan 32 calon haji nonprosedural di Bandara Soetta. Modus visa kerja dan paket wisata terungkap. (HIMPUH)

RADARBANYUWANGI.ID – Praktik pemberangkatan haji ilegal kembali terbongkar di tengah pengawasan ketat musim haji 2026. Sebanyak 32 calon jamaah diduga hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja Arab Saudi dengan modus perjalanan wisata luar negeri. Seluruhnya akhirnya diamankan aparat gabungan di Bandara Soekarno-Hatta sebelum sempat meninggalkan Indonesia.

Kasus ini memperlihatkan pola baru pemberangkatan calon haji nonprosedural yang memanfaatkan jalur transit dan kedok perjalanan wisata untuk menghindari sistem pengawasan resmi pemerintah.

Satgas Haji gabungan Kepolisian dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus tersebut di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap sekelompok penumpang penerbangan ID7157 rute Jakarta–Singapura.

"Upaya ini tadi dilakukan di Terminal 2F, pada Jumat (15/5) lalu sekitar pukul 17.30 WIB," katanya di Tangerang, Senin (18/5).

Menurut Wisnu, petugas Imigrasi lebih dahulu mendeteksi sejumlah kejanggalan dari rombongan penumpang tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas Imigrasi tersebut," ujarnya.

Modus Berkedok Wisata ke Hainan

Saat pemeriksaan awal berlangsung, para calon penumpang memberikan keterangan yang tidak seragam.

Sebagian mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun keterangan tersebut mulai menimbulkan tanda tanya setelah petugas menemukan sebagian besar penumpang justru menggunakan visa kerja Arab Saudi.

Padahal, visa tersebut tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.

"Namun, banyak di antaranya menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," kata Wisnu.

Kecurigaan aparat makin menguat setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 26 orang diketahui mengikuti paket wisata menuju Hainan selama enam hari melalui biro perjalanan berinisial F Travel.

Mereka disebut membayar biaya perjalanan sebesar Rp 15 juta per orang.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening travel dan seluruh rombongan didampingi seorang tour leader berinisial EM.

"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama E M," ungkapnya.

Sejumlah Jamaah Akui Tujuan Utama Berhaji

Fakta lain terungkap saat petugas memeriksa anggota rombongan secara terpisah.

Lima orang secara terbuka mengakui tujuan sebenarnya bukan wisata, melainkan hendak menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA.

Keduanya mengaku mendaftar melalui biro perjalanan T M setelah mengetahui informasi keberangkatan dari media sosial TikTok.

Biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit.

Masing-masing disebut membayar hingga Rp 250 juta per orang demi memperoleh jalur keberangkatan tersebut.

Sementara seorang calon jamaah lain berinisial SNB mengaku keberangkatannya diurus oleh anak asuhnya dengan biaya mencapai Rp 185 juta.

Menurut hasil pemeriksaan, mereka disebut menunggu penerbitan Tasreh atau surat izin resmi haji sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

"Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," jelas Wisnu.

Travel Mengaku Tak Tahu Visa Kerja Saudi Dipakai Peserta

Penyidik juga memeriksa pihak travel yang berperan sebagai pendamping rombongan.

Manager Operation F Travel berinisial EM mengaku hanya bertugas mengawal perjalanan wisata menuju Hainan.

EM berdalih tidak mengetahui banyak peserta menggunakan visa kerja Arab Saudi karena pihaknya tidak mengurus dokumen tersebut.

"Manager Operation F Travel berinisial EM, mengaku pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Sementara dia tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi, karena travelnya tidak mengurus visa," katanya.

Meski demikian, aparat masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema pemberangkatan tersebut.

Terancam Hukuman Penjara hingga Delapan Tahun

Atas kasus ini, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 122 dan Pasal 121 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tidak hanya itu, aparat juga menambahkan jerat Pasal 492 KUHP Baru terkait dugaan penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

"Untuk barang bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157 dan 31 visa kerja Arab Saudi," tegas Wisnu.

Kasus ini menambah daftar panjang penggagalan keberangkatan calon haji nonprosedural sepanjang musim haji tahun ini. Aparat pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji instan melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Bandara Soekarno Hatta #haji ilegal 2026 #calon haji nonprosedural #visa kerja Arab Saudi #Satgas Haji