RADARBANYUWANGI.ID – Skema tanazul kembali disiapkan pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026. Namun, jumlah jamaah yang dapat mengikuti skema tersebut dipastikan jauh lebih kecil dari usulan awal. Dari target 80 ribu orang, otoritas Arab Saudi hanya memberikan persetujuan bagi sekitar 20 ribu jamaah.
Kebijakan ini membuat proses penentuan peserta tanazul dipastikan berlangsung ketat karena kuota terbatas. Pemerintah juga mewanti-wanti jamaah agar tidak menjalankan tanazul secara mandiri tanpa koordinasi resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, tanazul merupakan skema bagi jamaah yang tidak menjalani mabit atau bermalam di tenda Mina saat fase puncak ibadah haji. Sebagai gantinya, jamaah tetap berada di hotel selama pelaksanaan mabit.
Menurut Dahnil, skema tersebut menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kepadatan saat fase Armuzna, terutama ketika jutaan jamaah bergerak menuju kawasan Mina.
Awalnya, Kementerian Haji dan Umrah RI mengajukan kuota tanazul untuk sekitar 80 ribu jamaah kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya disetujui.
“Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang,” ujarnya saat berada di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026), dikutip dari laman mui.or.id.
Dengan jumlah yang jauh di bawah usulan awal, pemerintah menegaskan penentuan jamaah peserta tanazul tidak dilakukan secara bebas.
Dahnil mengatakan, jamaah yang dapat mengikuti skema tersebut nantinya akan dipilih dan ditentukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Karena itu, pemerintah meminta jamaah tidak mengambil keputusan sendiri untuk menjalankan tanazul di luar mekanisme resmi.
Ia menyebut jamaah memang diperbolehkan melakukan tanazul mandiri. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
“Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI,” katanya.
Menurut Dahnil, pelaporan tersebut wajib dilakukan demi memastikan aspek pelayanan dan keamanan jamaah tetap terpantau selama puncak haji berlangsung.
Jamaah yang memilih jalur tanazul mandiri juga harus menandatangani surat pernyataan resmi.
Konsekuensinya, jamaah tidak akan memperoleh layanan konsumsi yang disediakan pemerintah selama fase puncak haji.
Hal itu karena distribusi logistik dan konsumsi dipusatkan di kawasan Mina melalui syarikah yang telah ditunjuk.
Sementara pada fase Armuzna, mobilitas kendaraan menuju hotel sangat terbatas akibat kebijakan lalu lintas ketat dari otoritas keamanan Arab Saudi.
“Nggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan,” tegasnya.
Selain persoalan konsumsi, pemerintah juga menyoroti risiko keamanan bagi jamaah yang menjalankan tanazul secara mandiri.
Pasalnya, sistem pengamanan selama fase Armuzna dipusatkan pada tiga titik utama, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pemerintah khawatir jamaah yang berada di luar skema resmi akan menghadapi kendala mobilitas, terutama saat menuju Mina untuk menjalankan ritual lontar jumrah.
Otoritas Arab Saudi diketahui menerapkan pengawasan ketat terhadap pergerakan jamaah untuk mencegah penumpukan massa yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Oleh sebab itu ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi,” ujarnya.
Skema tanazul sendiri menjadi salah satu opsi yang terus dikaji pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan kepadatan jamaah saat puncak haji. Namun dengan kuota yang terbatas, pemerintah menegaskan keselamatan, pelayanan, dan kepastian mobilitas jamaah tetap menjadi prioritas utama. (*)
Editor : Ali Sodiqin