RADARBANYUWANGI.ID - Setiap musim haji tiba, satu pertanyaan terus muncul di tengah masyarakat: mengapa umat Islam yang sudah mampu justru diwajibkan berhaji? Apakah kewajiban itu semata karena memiliki kekayaan, atau ada syarat lain yang menjadi dasar dalam ajaran Islam?
Pertanyaan tersebut kembali menguat seiring meningkatnya jumlah calon jemaah haji Indonesia setiap tahun, sementara antrean keberangkatan di sejumlah daerah terus memanjang hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Di tengah fenomena itu, banyak masyarakat mulai mencari pemahaman lebih mendalam mengenai konsep "mampu" dalam ibadah haji. Sebab dalam syariat Islam, kewajiban haji ternyata tidak berlaku mutlak bagi seluruh umat Muslim.
Islam menetapkan satu syarat utama yang menjadi pembeda, yakni istitha'ah atau kemampuan.
Haji Satu-Satunya Rukun Islam yang Bersyarat Kemampuan
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Namun berbeda dengan syahadat, salat, puasa, atau kewajiban dasar lain, pelaksanaan haji hanya diwajibkan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Landasan utamanya tertuang dalam firman Allah SWT dalam QS Ali Imran ayat 97:
"Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Ayat tersebut menjadi dasar utama kewajiban haji sekaligus menegaskan bahwa syariat Islam memberikan batasan kemampuan.
Frasa man istatha'a ilaihi sabila atau "bagi yang mampu mengadakan perjalanan" selama ini menjadi pijakan ulama dalam menetapkan siapa yang telah berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Artinya, tidak semua Muslim otomatis wajib berhaji.
Apa Itu Istitha'ah? Bukan Sekadar Kaya
Dalam pemahaman masyarakat, istilah mampu sering kali dipersepsikan sebatas memiliki uang.
Padahal para ulama menjelaskan makna istitha'ah jauh lebih luas.
Kemampuan dalam haji tidak hanya menyangkut kondisi ekonomi, melainkan juga kesiapan fisik, keamanan perjalanan, hingga situasi keluarga yang ditinggalkan.
Beberapa indikator kemampuan yang selama ini menjadi rujukan ulama antara lain:
Kemampuan finansial:
-
memiliki biaya perjalanan pulang pergi
-
kebutuhan keluarga tetap tercukupi
-
tidak mengorbankan kebutuhan pokok
-
tidak memiliki beban utang mendesak
Kemampuan fisik:
-
kondisi tubuh sehat
-
mampu menjalankan rangkaian ibadah haji
-
sanggup menghadapi perjalanan panjang dan aktivitas padat
Kemampuan keamanan dan akses:
-
tersedia jalur perjalanan yang aman
-
situasi memungkinkan untuk berangkat
-
tidak ada hambatan serius
Karena itu, seseorang yang memiliki harta berlimpah belum tentu langsung memenuhi syarat wajib haji bila aspek lain belum terpenuhi.
Sebaliknya, Islam juga tidak membebankan kewajiban kepada orang yang secara fisik tidak mampu atau menghadapi hambatan besar.
Mengapa Hanya yang Mampu yang Diwajibkan?
Para ulama memandang kewajiban haji bagi orang yang mampu memiliki dimensi spiritual yang lebih luas.
Selain sebagai bentuk ketaatan, haji dipandang sebagai ujian syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
Dalam perspektif fikih, terdapat beberapa hikmah utama:
-
bentuk syukur atas kemampuan ekonomi dan kesehatan
-
penyempurna rukun Islam
-
ujian kepatuhan ketika memiliki kecukupan
-
simbol persamaan umat Islam tanpa membedakan status sosial
Haji juga dipahami bukan semata perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual yang menguji kesiapan batin seseorang.
Karena itu syariat tidak memaksa orang yang belum mampu.
Haji Wajib Hanya Sekali Seumur Hidup
Di tengah berkembangnya fenomena haji berulang, para ulama juga mengingatkan bahwa kewajiban haji dalam Islam sejatinya hanya satu kali seumur hidup bagi yang telah memenuhi syarat.
Setelah kewajiban pertama ditunaikan, pelaksanaan haji berikutnya berstatus sunnah.
Ketentuan tersebut menunjukkan Islam tidak ingin memberatkan umat.
Konsep itu juga sejalan dengan prinsip dasar syariat yang menempatkan kemudahan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan ibadah.
Antrean Haji Panjang, Pemahaman Soal Wajib Haji Kembali Menguat
Di Indonesia, isu tentang kewajiban haji semakin sering menjadi perbincangan seiring panjangnya daftar tunggu keberangkatan.
Di sejumlah daerah, masa tunggu bahkan mencapai puluhan tahun.
Fenomena tersebut memunculkan diskusi baru di tengah masyarakat mengenai kapan seseorang dianggap benar-benar telah memenuhi syarat istitha'ah.
Sebab kemampuan dalam konteks haji bukan hanya soal memiliki biaya pendaftaran, tetapi juga kesiapan menyeluruh secara fisik, ekonomi, dan mental.
Pada akhirnya, konsep kewajiban haji dalam Islam bukan ditujukan untuk membebani umat.
Sebaliknya, syariat menempatkan kemampuan sebagai syarat utama agar ibadah besar tersebut dapat dijalankan dengan tenang, aman, dan sempurna.
Karena itu, bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan, haji bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ajaran agama. (*)
Editor : Ali Sodiqin