RADARBANYUWANGI.ID - Polemik pelaksanaan dam haji bagi jemaah Indonesia memasuki babak baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap berbeda dan lebih tegas dibanding kebijakan pemerintah. MUI menolak opsi pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia serta menegaskan kewajiban dam haji tamattu' dan qiran harus tetap ditunaikan di Tanah Haram.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah wacana baru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang sebelumnya membuka pilihan pembayaran dam di Tanah Air. Di saat pemerintah mencoba menawarkan fleksibilitas pelaksanaan, MUI justru mengingatkan agar aturan ibadah haji tidak diubah tanpa dasar syariat yang kuat.
Perbedaan pandangan ini kini memunculkan perdebatan serius mengenai batas fleksibilitas pengelolaan ibadah dan kepatuhan terhadap ketentuan fikih yang telah berlaku.
Sikap resmi MUI itu dituangkan melalui surat tadzkirah yang dikirim kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Dalam surat tersebut, MUI meminta pemerintah mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Haji Nomor S-50/BN/2026 mengenai pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
MUI Tegaskan Dam Wajib Dilaksanakan di Tanah Haram
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menyatakan pemindahan lokasi penyembelihan dam dari Tanah Haram ke Indonesia tidak dapat dibenarkan jika tidak didukung alasan syar'i yang sangat kuat.
Menurutnya, alasan seperti kemudahan pelaksanaan atau distribusi manfaat daging kepada masyarakat Indonesia tidak cukup untuk mengubah ketentuan ibadah yang sudah baku.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasan orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat," tegasnya.
Abdurrahman menilai ibadah haji bukan kumpulan ritual yang bisa dipisah sesuai kebutuhan administrasi atau pertimbangan teknis.
Menurut dia, seluruh rangkaian ibadah haji merupakan satu kesatuan utuh yang sudah memiliki aturan baku dalam syariat Islam.
"Jangan Dipreteli"
Dalam penjelasannya, Abdurrahman menggunakan ilustrasi yang menarik perhatian untuk menegaskan sikap MUI.
Ia menilai pemindahan dam ke Indonesia berpotensi membuka cara pandang yang keliru terhadap pelaksanaan haji.
"Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," ujarnya sambil berseloroh.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena dinilai menggambarkan sikap MUI yang sangat keras terhadap upaya perubahan ketentuan ibadah.
Meski bernada humor, substansi pesannya dinilai jelas: jangan mengubah elemen inti ibadah tanpa landasan syariat yang kuat.
Abdurrahman kembali menekankan:
"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram. Ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya satu kesatuan. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh."
Saudi Dinilai Sudah Mempermudah Pelaksanaan Dam
MUI juga menilai alasan teknis tidak lagi relevan karena pemerintah Arab Saudi disebut telah menyediakan fasilitas pelaksanaan dam yang memadai bagi jemaah.
Menurut informasi yang diterima MUI, layanan penyembelihan hewan dam untuk jemaah haji tamattu' maupun qiran sudah terintegrasi dalam sistem resmi.
"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," ungkapnya.
Artinya, pelaksanaan dam di Tanah Suci saat ini dinilai sudah lebih praktis dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Karena itu MUI menilai tidak ada keadaan darurat yang dapat dijadikan alasan pemindahan lokasi penyembelihan.
MUI Imbau Jemaah Tetap Bayar Dam di Tanah Suci
MUI juga mengingatkan jemaah Indonesia agar tetap menunaikan kewajiban dam di Tanah Haram selama tidak ada hambatan besar yang bersifat darurat.
Menurut Abdurrahman, kondisi darurat baru dapat dipertimbangkan apabila Arab Saudi melarang pelaksanaan dam atau muncul situasi luar biasa yang membuat ibadah tak bisa dilakukan.
"Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak, tetap saja dam di sana, sembelih di sana dan bagi-bagi di sana," katanya.
MUI Surati Pemerintah dan Minta Aturan Direvisi
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, serta Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, terdapat beberapa rekomendasi penting kepada pemerintah.
Di antaranya:
-
Memastikan fasilitasi pelaksanaan dam sesuai syariat
-
Mencabut atau merevisi ketentuan hadyu di Indonesia
-
Mematuhi regulasi Arab Saudi terkait pembayaran dam melalui lembaga resmi
-
Menjamin mekanisme pelaksanaan sesuai fatwa ulama
Merujuk Dua Fatwa MUI
Sikap MUI dalam polemik ini bukan muncul tanpa landasan.
Lembaga tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi haji tamattu' maupun qiran wajib dilakukan di Tanah Haram.
Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, MUI juga merujuk Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
Fatwa itu memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif atau melalui mekanisme perwakilan. Namun syarat utamanya tetap sama: proses penyembelihan harus dilakukan di Tanah Haram.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang karena menyangkut kebijakan penyelenggaraan haji nasional, otoritas keagamaan, serta kepentingan jutaan jemaah Indonesia yang menjalankan ibadah setiap tahun. (*)
Editor : Ali Sodiqin