Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

3 WNI Ditangkap di Mekkah, Terlibat Haji Ilegal dan Jasa Dam, Aparat Saudi Gunakan Penyamaran

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Mei 2026 | 23:00 WIB
Haji 2026 makin ketat, Kemenhaj ingatkan bahaya haji ilegal. Tanpa visa resmi, jemaah terancam denda, deportasi, dan larangan masuk Saudi. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Haji 2026 makin ketat, Kemenhaj ingatkan bahaya haji ilegal. Tanpa visa resmi, jemaah terancam denda, deportasi, dan larangan masuk Saudi. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID – Praktik haji ilegal kembali memakan korban. Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Mekkah setelah terbukti terlibat dalam dugaan jual beli paket haji ilegal sekaligus penyediaan jasa dam. Penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa otoritas Saudi semakin agresif memburu pelanggaran jelang musim haji.

Tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diringkus pada Kamis (30/4/2026) setelah aparat melakukan operasi penyamaran. Modus mereka terendus melalui penawaran jasa badal haji dan kurban yang dipromosikan lewat media sosial.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah aparat menyusup sebagai calon pengguna jasa. “Ketiga WNI itu diamankan setelah aparat melakukan penyamaran,” ujarnya, Selasa (4/5/2026).

Dari tangan para pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut. Di antaranya 14 kartu identitas, dua unit printer, satu alat laminating, serta sejumlah sertifikat kurban yang diduga digunakan untuk mendukung operasi mereka.

Masih Ditahan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan

Pasca penangkapan, KJRI Jeddah langsung bergerak cepat melakukan pendampingan. Perwakilan KJRI mengunjungi Kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, pada Jumat (3/5/2026) untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani ketiga WNI tersebut.

Saat ini, ketiganya masih ditahan. Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Arab Saudi (Niyabah ‘Ammah) dan tengah memasuki tahap penyidikan sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.

“KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tegas Yusron.

Gelombang Penindakan, 10 WNI Terjaring dalam Sepekan

Kasus ini bukan yang pertama. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI telah diamankan aparat Saudi karena diduga terlibat jaringan haji ilegal. Penindakan masif ini sejalan dengan kebijakan ketat pemerintah Arab Saudi bertajuk La Haj bila Tasreh—tidak ada haji tanpa izin resmi.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa setiap jemaah wajib mengantongi izin haji sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan serius, baik bagi pelaku maupun jemaah yang terlibat.

Ancaman Sanksi Berat: Denda, Penjara hingga Blacklist 10 Tahun

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak tergiur tawaran haji instan tanpa antrean resmi. Selain melanggar hukum, risiko yang dihadapi sangat berat.

Pelanggar dapat dikenai denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam promosi maupun transaksi haji ilegal, termasuk jasa dam. Jangan tergiur tawaran yang melanggar aturan,” tegas Yusron.

Penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil jalan pintas dalam ibadah haji. Di tengah pengawasan ketat otoritas Saudi, praktik ilegal tak lagi memiliki ruang untuk bersembunyi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#WNI ditangkap Mekkah #haji ilegal Arab Saudi #jasa dam ilegal #KJRI Jeddah #sanksi haji ilegal