Pemerintah kembali mengeluarkan peringatan tegas bagi jemaah haji Indonesia. Di tengah padatnya aktivitas ibadah di Masjid Nabawi, jemaah diminta disiplin mematuhi aturan—mulai dari larangan live streaming hingga merokok.
RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi aturan selama berada di kawasan Masjid Nabawi, Madinah.
Imbauan ini disampaikan menyusul tingginya aktivitas jemaah dari berbagai negara yang memadati salah satu masjid suci umat Islam tersebut. Ketertiban dan kekhusyukan ibadah menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan di area masjid tidak hanya mengganggu kenyamanan jemaah lain, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi dari otoritas setempat di Arab Saudi.
Larangan Tegas di Kawasan Masjid Nabawi
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi Kemenhaj, Maria menyampaikan sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan oleh jemaah.
“Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan, jemaah diimbau untuk tidak melakukan live streaming dan tidak membawa alat fotografi profesional,” tegasnya.
Berikut sembilan larangan yang wajib dipatuhi jemaah:
-
Dilarang melakukan siaran langsung (live streaming)
-
Dilarang membawa alat fotografi profesional
-
Tidak menggunakan perangkat suara
-
Dilarang berkerumun dan membuat kegaduhan
-
Tidak membawa atribut kelompok
-
Tidak merokok di area masjid
-
Tidak mengambil barang temuan tanpa melapor
-
Dilarang membuang sampah sembarangan
-
Tidak membawa barang besar yang tidak diperlukan
Kemenhaj menegaskan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga suasana ibadah tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah dari berbagai negara.
Antisipasi Tersesat, Jemaah Diminta Berkelompok
Selain soal ketertiban, pemerintah juga mengingatkan jemaah agar meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi lansia yang rentan tersesat di tengah keramaian.
Jemaah diminta untuk mengingat pintu masuk masjid, serta menghafal nama dan nomor hotel tempat menginap selama di Madinah.
Tak hanya itu, setiap jemaah diwajibkan selalu membawa identitas diri, termasuk kartu Nusuk sebagai penanda resmi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Jemaah juga dianjurkan tidak bepergian sendiri. Saat keluar, sebaiknya dalam kelompok,” tambah Maria.
Fokus Haji Ramah Lansia dan Disabilitas
Penyelenggaraan haji tahun 2026 juga mengusung konsep ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan. Pemerintah berharap seluruh jemaah dapat mengikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah.
Dengan disiplin terhadap aturan, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan aman, tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.
“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan menjadikan seluruh jemaah haji Indonesia memperoleh haji yang mabrur,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin