RADARBANYUWANGI.ID – Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi membuka kembali peluang bagi jemaah lama menunaikan haji 2026 memicu persaingan ketat.
Setelah memprioritaskan mereka yang belum pernah berhaji, kini giliran “jemaah berpengalaman” yang harus berebut sisa kuota—tanpa jaminan lolos.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, fase kedua pendaftaran haji domestik resmi dibuka mulai 1 Zulkaidah atau Sabtu, 18 April 2026.
Namun, pemerintah menegaskan satu hal krusial: tahap ini hanya berlaku jika masih ada kuota tersisa dari fase sebelumnya.
Prioritas Berubah, Peluang Menyempit
Kebijakan ini memperlihatkan garis tegas pemerintah Saudi dalam pengelolaan ibadah haji.
Prioritas utama tetap diberikan kepada jemaah yang belum pernah berhaji dalam lima tahun terakhir—kelompok yang sudah lebih dulu mendaftar sejak Februari lalu.
Artinya, bagi mereka yang sudah pernah berhaji, peluang kini jauh lebih sempit.
“Pendaftar tahap kedua hanya akan diproses jika kuota masih tersedia,” demikian penegasan otoritas setempat.
Situasi ini menciptakan dinamika baru: pengalaman berhaji tak lagi menjadi keunggulan, melainkan justru menjadi faktor pembatas.
Sistem Digital Jadi Gerbang Utama
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi Nusuk, yang kini menjadi satu-satunya pintu masuk bagi jemaah domestik.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Blora Jaya Naik 72,76 Persen, KAI Sebut Mobilitas Masyarakat Kian Tinggi
Digitalisasi ini mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan persaingan. Siapa cepat, dia berpeluang.
Berikut alur pendaftaran yang harus dilalui:
-
Login melalui aplikasi atau situs Nusuk via sistem Nafath
-
Mengisi data diri dan kualifikasi
-
Menambahkan jemaah pendamping (jika ada)
-
Memilih paket haji
-
Melakukan pembayaran
-
Menunggu konfirmasi izin resmi
Seluruh kontrak perjalanan hanya dapat dilakukan melalui penyedia layanan yang terdaftar dalam sistem.
Syarat Ketat, Verifikasi Diperkuat
Selain persaingan kuota, pemerintah juga memperketat syarat administrasi. Setiap pendaftar wajib memiliki izin tinggal yang sah sebagai bagian dari proses verifikasi.
Langkah ini sekaligus menjadi filter untuk memastikan hanya jemaah yang memenuhi syarat yang dapat melanjutkan ke tahap reservasi.
Antara Ibadah dan Regulasi
Kebijakan ini kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan spiritual, tetapi juga manajemen logistik skala besar yang harus diatur ketat.
Baca Juga: Paket Try Out TKA SD Bahasa Indonesia: 50 Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan Singkat
Dengan jumlah jemaah yang terus meningkat setiap tahun, pembatasan berbasis prioritas dinilai sebagai solusi untuk menjaga kualitas dan keselamatan ibadah.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan dilema bagi jemaah yang ingin kembali berhaji dalam waktu dekat.
Peluang Terakhir atau Sekadar Formalitas?
Bagi jemaah yang sudah pernah berhaji, fase kedua ini bisa menjadi peluang terakhir—atau justru hanya formalitas tanpa kepastian.
Semua bergantung pada sisa kuota yang tersedia setelah tahap pertama selesai.
Di tengah tingginya minat, satu hal menjadi jelas: haji kini bukan hanya soal kesiapan spiritual, tetapi juga kesiapan menghadapi sistem seleksi yang semakin ketat dan kompetitif. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : HIMPUH