Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Haji 2026 Tanpa Izin Dilarang: Otoritas Arab Saudi Tegaskan Haram, Ini Alasannya

Ali Sodiqin • Sabtu, 18 April 2026 | 10:00 WIB
PRAKTIK: Jemaah haji KBIHU Sabilillah Banyuwangi melaksanakan manasik di Lapangan Kecamatan Giri, Minggu (12/4). Taghun ini CJH Banyuwangi terbagi dalam kloter 82, 83, 84, dan 85. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
PRAKTIK: Jemaah haji KBIHU Sabilillah Banyuwangi melaksanakan manasik di Lapangan Kecamatan Giri, Minggu (12/4). Taghun ini CJH Banyuwangi terbagi dalam kloter 82, 83, 84, dan 85. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang musim haji 2026, otoritas keagamaan Arab Saudi kembali mempertegas garis tegas: tidak ada toleransi bagi pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi ditegaskan sebagai bagian dari prinsip syariat Islam yang tidak boleh dilanggar.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdulrahman Al-Sudais. Dalam keterangan resmi yang dirilis Saudi Press Agency, Sheikh Sudais menegaskan bahwa praktik berhaji tanpa izin bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 18 April 2026 Stabil, Selisih Antar Merek Buka Peluang dan Risiko

“Tidak ada haji tanpa izin (No Hajj without a permit),” tegasnya. Ia menilai, kebijakan tersebut selaras dengan konsep maqashid syariah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa, keamanan, dan ketertiban umat.

Konflik Kepatuhan vs Realitas di Lapangan

Penegasan ini muncul di tengah fenomena berulang setiap musim haji: masih adanya jemaah nekat berangkat tanpa izin resmi. Motifnya beragam, mulai dari antrean panjang hingga biaya tinggi, namun langkah tersebut dinilai berisiko besar.

Menurut Sheikh Sudais, pelanggaran aturan justru berpotensi menciptakan kemudaratan yang lebih luas. Kepadatan ekstrem, potensi kecelakaan, hingga gangguan logistik menjadi ancaman nyata jika sistem perizinan diabaikan.

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Rp 20 Juta Jadi Rebutan UMKM, Cicilan Ringan tapi Risiko Mengintai

“Segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus dihindari dalam Islam,” ujarnya.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Keselamatan

Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa sistem izin haji dirancang untuk mengontrol jumlah jemaah agar sesuai dengan kapasitas layanan dan infrastruktur. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan jemaah menjadi isu krusial menyusul meningkatnya jumlah pendaftar dari seluruh dunia.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan distribusi jemaah lebih merata, mengurangi risiko penumpukan di titik-titik rawan, serta meningkatkan respons terhadap situasi darurat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari modernisasi penyelenggaraan haji yang terus dikembangkan Arab Saudi, termasuk digitalisasi layanan dan penguatan sistem keamanan.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Jalur Tengkorak Banyuwangi, Dua Pemotor Tewas Terlindas Truk Batu Bara

Ketaatan Jadi Ujian Ibadah

Lebih jauh, Sheikh Sudais menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk ketaatan dalam beribadah. Mengabaikan aturan, menurutnya, justru mengurangi nilai spiritual dari ibadah haji itu sendiri.

Ia mengajak seluruh calon jemaah untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan tidak mencari celah untuk melanggar.

“Kepemilikan izin haji bukan hanya prosedur administratif, tetapi kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam hukum Islam,” tegasnya.

Dukungan untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

Di sisi lain, Sheikh Sudais juga mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan haji. Ia menilai berbagai pembenahan yang dilakukan bertujuan menciptakan pengalaman ibadah yang lebih aman, tertib, dan khusyuk bagi seluruh jemaah.

Dengan semakin ketatnya pengawasan jelang Haji 2026, pesan yang ingin ditegaskan jelas: ibadah haji bukan hanya soal niat, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan demi kemaslahatan bersama.

Ketegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi calon jemaah dari seluruh dunia—termasuk Indonesia—bahwa mencoba berhaji tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam itu sendiri. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#haji tanpa izin #aturan haji #maqashid syariah #Haji 2026 #Arab Saudi