Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Visa Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Haji Tanpa Antre

Ali Sodiqin • Minggu, 12 April 2026 | 17:30 WIB
ILUSTRASI: Jemaah haji Indonesia melakukan tawaf pada pelaksanaan haji tahun lalu. (MEDIA CENTER HAJI)
ILUSTRASI: Jemaah haji Indonesia melakukan tawaf pada pelaksanaan haji tahun lalu. (MEDIA CENTER HAJI)

RADARBANYUWANGI.ID - Kepastian penting datang dari pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa visa haji furoda atau mujamalah tidak tersedia pada tahun ini.

Kebijakan tersebut sekaligus menutup peluang keberangkatan haji tanpa antre yang selama ini kerap ditawarkan melalui jalur non-kuota.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda pada musim haji 2026.

“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/4).


Waspada Penawaran Haji Instan

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya promosi haji instan yang beredar di media sosial. Tawaran berangkat cepat tanpa antre dinilai berisiko tinggi dan berpotensi mengarah pada praktik penipuan hingga pemberangkatan ilegal.

Untuk menekan praktik tersebut, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam skema yang merugikan secara finansial maupun hukum.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.


Hanya Ada Dua Jalur Resmi

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi warga Indonesia hanya melalui dua jalur resmi, yakni:

Di luar dua skema tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegas Dahnil.

Istilah seperti “haji tenol” atau haji tanpa antre disebut sebagai indikasi kuat praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.


Masa Tunggu Masih Panjang

Meski tidak ada jalur instan, pemerintah mengklaim telah melakukan perbaikan tata kelola haji. Salah satunya terlihat dari masa tunggu yang mulai lebih realistis.

Angka ini disebut lebih baik dibandingkan sebelumnya yang di beberapa daerah sempat mencapai hampir 50 tahun.


Reformasi Tata Kelola Haji

Pemerintah di bawah arahan Prabowo Subianto terus mendorong reformasi sistem penyelenggaraan haji, termasuk upaya mempercepat masa tunggu dan meningkatkan transparansi.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.


Imbauan untuk Masyarakat

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk:

Dengan tidak adanya visa haji furoda tahun ini, masyarakat diminta semakin selektif dan tidak mengambil risiko dengan mengikuti jalur ilegal.

Ketiadaan visa haji furoda 2026 menjadi penegasan bahwa tidak ada jalur instan untuk berhaji.

Pemerintah memastikan hanya jalur resmi yang diakui, sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal demi melindungi calon jemaah.

Ke depan, disiplin mengikuti prosedur dan kesabaran dalam antrean tetap menjadi kunci utama untuk menunaikan ibadah haji secara aman dan sah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#visa haji furoda 2026 #masa tunggu haji #haji tanpa antre #Haji Ilegal #Kemenhaj