RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah melalui Dahnil Anzar Simanjuntak tengah mengkaji skema baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa sistem antrean panjang (waiting list).
Wacana ini muncul sebagai tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto yang menginginkan reformasi besar dalam sistem keberangkatan haji Indonesia.
Dahnil mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memformulasikan konsep agar masyarakat tidak perlu lagi menunggu hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Presiden berkeinginan supaya kita memikirkan bagaimana caranya haji tidak mengantre. Itu yang sedang kami formulasikan,” ujar Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, panjangnya antrean haji selama ini tidak lepas dari terus meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun, sementara kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi terbatas.
“Semakin banyak pendaftar, otomatis semakin panjang antreannya,” jelasnya.
Sebagai alternatif, pemerintah tengah mengkaji model sistem yang menyerupai pembelian tiket langsung berbasis kuota.
Dalam skema ini, calon jemaah tidak lagi masuk daftar tunggu, melainkan langsung memesan kuota yang tersedia.
“Misalnya Indonesia mendapat kuota 200 ribu. Lalu ditetapkan biayanya, siapa yang siap dan dapat kuota, dia yang berangkat. Jadi tidak perlu antre panjang,” terang Dahnil.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan belum menjadi kebijakan resmi.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan perlindungan terhadap jutaan calon jemaah yang saat ini sudah masuk daftar tunggu.
“Tantangan terbesarnya adalah bagaimana melindungi sekitar 5,7 juta jemaah yang sudah mengantre. Ini yang sedang kami godok secara serius,” tegasnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia bahkan bisa mencapai sekitar 26 tahun, sementara untuk haji khusus berkisar enam tahun.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama munculnya wacana perubahan sistem.
Pemerintah menilai, jika tidak ada terobosan kebijakan, antrean akan semakin panjang di masa mendatang. Oleh karena itu, berbagai opsi tengah dibahas, termasuk kemungkinan penerapan sistem terbuka berbasis kuota.
Meski demikian, Dahnil menekankan bahwa prinsip keadilan dan perlindungan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang akan diambil.
“Ini bukan keputusan final. Masih terus kami kaji agar keinginan Presiden bisa terwujud tanpa mengabaikan hak jemaah yang sudah lebih dulu mendaftar,” ujarnya.
Di sisi lain, wacana ini juga memicu diskusi publik terkait potensi dampaknya, baik dari sisi aksesibilitas, keadilan sosial, hingga kesiapan ekonomi masyarakat.
Jika diterapkan, sistem tanpa antrean berpotensi mempercepat keberangkatan haji, namun juga menuntut kesiapan finansial yang lebih cepat dari calon jemaah.
Ke depan, pemerintah akan terus mengkaji berbagai aspek sebelum memutuskan skema terbaik, termasuk melibatkan DPR, lembaga terkait, serta masukan dari masyarakat luas.
Reformasi sistem haji ini diharapkan mampu menjawab tantangan klasik panjangnya antrean, sekaligus menghadirkan sistem yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin