RADARBANYUWANGI.ID – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, melemparkan wacana baru terkait sistem keberangkatan ibadah haji di Indonesia.
Ia mengusulkan kemungkinan penerapan sistem “war tiket” sebagai alternatif dari mekanisme antrean panjang (waiting list) yang berlaku saat ini.
Wacana tersebut disampaikan dalam forum resmi Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M yang digelar pada Rabu (8/4).
Dalam forum tersebut, sejumlah pejabat penting turut hadir, di antaranya Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadlul Imansyah, serta Marwan Dasopang.
Dalam pemaparannya, Gus Irfan mengungkapkan bahwa sistem antrean haji yang saat ini berlaku dinilai perlu dievaluasi, mengingat lamanya waktu tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama. Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke sistem sebelum ada BPKH,” ujar Gus Irfan.
Ia menjelaskan, sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji, sistem pendaftaran haji di Indonesia lebih sederhana.
Pemerintah hanya menetapkan biaya haji, membuka pendaftaran dalam periode tertentu, dan masyarakat yang siap secara finansial bisa langsung mendaftar.
“Waktu itu tidak ada antrean panjang. Pemerintah mengumumkan biaya haji, lalu dibuka pendaftaran. Siapa yang siap, bisa langsung berangkat. Semacam ‘war tiket’ seperti sekarang kita kenal,” jelasnya.
Gagasan tersebut, menurut Gus Irfan, bukanlah keputusan final, melainkan wacana awal yang perlu dikaji secara mendalam.
Ia menyadari bahwa perubahan sistem haji menyangkut aspek yang kompleks, mulai dari regulasi, keadilan akses, hingga kesiapan infrastruktur dan kuota.
“Ini bukan hal yang mudah untuk diputuskan. Tapi sebagai wacana, sah-sah saja untuk kita pikirkan bersama,” tegasnya.
Wacana “war tiket” ini langsung memantik perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, sistem tersebut dinilai dapat mempersingkat waktu tunggu calon jemaah haji.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat yang belum siap secara finansial dalam waktu singkat.
Selama ini, sistem waiting list diberlakukan untuk mengatur keterbatasan kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan sistem antrean, keberangkatan jemaah dilakukan secara bertahap sesuai urutan pendaftaran.
Namun, lamanya masa tunggu menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Di beberapa wilayah, antrean haji bahkan bisa mencapai lebih dari 20 hingga 30 tahun.
Forum Rakernas tersebut menjadi ruang diskusi strategis bagi para pemangku kebijakan untuk merumuskan arah baru penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Berbagai opsi dan inovasi, termasuk digitalisasi layanan dan perbaikan sistem pembiayaan, juga menjadi bagian dari pembahasan.
Dengan munculnya wacana sistem “war tiket”, pemerintah diharapkan dapat mencari formula terbaik yang tetap menjamin keadilan, transparansi, dan kemudahan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Ke depan, keputusan terkait perubahan sistem haji akan sangat bergantung pada hasil kajian komprehensif serta masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, lembaga pengelola haji, dan masyarakat luas. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : haji.go.id