RADARBANYUWANGI.ID – Kabar kurang menggembirakan datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah berpotensi mengalami kenaikan dibanding angka yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan, pembengkakan biaya haji dipicu oleh dua faktor utama, yakni lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurutnya, kondisi ekonomi global yang berubah cepat membuat asumsi biaya yang disusun dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR tidak lagi sesuai dengan situasi terkini.
“Berdasarkan perhitungan sementara, tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur dan kurs dolar diperkirakan bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun,” ujar Marwan dalam Forum Outlook Haji 2026, Rabu (1/4/2026).
Harga Avtur Naik Hampir Dua Kali Lipat
Marwan menjelaskan, saat pembahasan biaya haji sebelumnya, asumsi harga avtur masih berada pada level tertentu. Namun kini, harga bahan bakar pesawat tersebut melonjak tajam, bahkan disebut hampir dua kali lipat.
Kenaikan avtur ini secara langsung berdampak pada biaya penerbangan jemaah haji, yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya.
Selain itu, pelemahan rupiah dari asumsi Rp16.500 per dolar AS menjadi sekitar Rp17.000 per dolar AS turut memperbesar beban pembiayaan.
“Avtur yang diputuskan saat itu sekarang sudah berbeda. Dolar juga sudah bergerak naik,” jelasnya.
Kondisi tersebut memunculkan kemungkinan adanya revisi terhadap hasil keputusan Panja Haji yang sebelumnya telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
DPR Soroti Skema Penutupan Selisih Biaya
Meski potensi kenaikan biaya sudah mulai dihitung, DPR menilai tantangan terbesar justru berada pada skema penutupan selisih biaya tersebut.
Menurut Marwan, apabila kekurangan anggaran ditutup menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka diperlukan pembahasan ulang bersama DPR.
Langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat karena menyangkut keberlanjutan dana jemaah haji untuk tahun-tahun mendatang.
“Kalau memakai dana BPKH, tentu harus dibahas kembali bersama DPR. Ini menyangkut keberlanjutan dana jemaah,” tegasnya.
Di sisi lain, opsi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai cukup sulit karena tidak tersedia pos khusus untuk menutup tambahan biaya tersebut.
Pemerintah Upayakan Jemaah Tidak Dibebani Tambahan
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal agar kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
Ia memastikan pihaknya tengah melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya.
“Insya Allah apapun yang terjadi, apakah itu terkait penambahan biaya karena harga avtur naik atau perubahan rute penerbangan, kita berupaya tidak akan menambah biaya kepada jemaah,” ujarnya.
Pernyataan ini memberi angin segar bagi masyarakat yang sudah masuk daftar tunggu keberangkatan haji 2026.
Evaluasi Biaya Haji Berpotensi Dilakukan Ulang
Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera melakukan langkah cepat, terutama dalam negosiasi biaya penerbangan dengan maskapai.
Jika tidak ditemukan solusi lain, DPR membuka kemungkinan untuk melakukan revisi keputusan Panja Haji.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kemungkinan kita akan merombak hasil keputusan Panja Haji DPR,” kata Marwan.
Dengan potensi tambahan biaya hingga Rp1 triliun, keputusan akhir mengenai skema pembiayaan haji 2026 diperkirakan akan menjadi perhatian serius dalam waktu dekat. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : HIMPUH