RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang puncak ibadah haji 2025, pertanyaan seputar kondisi jemaah perempuan yang mengalami haid saat pelaksanaan rukun haji seperti wukuf dan tawaf kembali mencuat.
Untuk menjawab hal tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui Pembimbing Ibadah (Musytasyar Din), Abdul Moqsith Ghazali, memberikan penjelasan mendalam mengenai panduan fikih yang bisa diikuti.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Media Center Haji pada Sabtu (18/5), Moqsith menegaskan bahwa wukuf di Arafah tetap sah meskipun jemaah perempuan sedang haid.
“Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci,” jelasnya.
Tawaf Ifadah dan Solusi Fikih Bagi Jemaah Haid
Moqsith menjelaskan bahwa dari semua rukun haji, hanya tawaf Ifadah yang mewajibkan jemaah dalam keadaan suci dari hadas besar seperti haid.
Bila hingga mendekati kepulangan ke Tanah Air seorang jemaah perempuan belum sempat melaksanakan tawaf Ifadah karena masih haid, maka ada solusi fikih yang dapat ditempuh.
Mengutip pandangan sebagian ulama, seperti Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki Al-Makki, Moqsith menyebutkan bahwa jemaah tersebut dapat tetap melakukan tawaf dengan ketentuan tertentu.
“Jika ia harus segera pulang, maka ia bisa bertawaf dengan cara mandi sampai bersih, lalu membalut darah haidnya agar tidak menetes di area tawaf atau Masjidil Haram,” jelasnya.
Solusi ini diberikan dengan pertimbangan bahwa sistem kepulangan jemaah bersifat tetap dan tidak dapat dijadwal ulang secara sepihak.
Perubahan Niat Haji untuk Jemaah Haid
Bagi jemaah yang tiba di Makkah dalam keadaan haid dan belum sempat menjalankan umrah wajib (bagi yang berhaji Tamattu’), mereka diminta menunggu hingga suci.
Namun, jika hingga 8 Dzulhijjah belum juga suci, maka diperbolehkan mengubah niat haji dari Tamattu’ menjadi Qiran, sehingga bisa langsung melanjutkan rangkaian haji dengan wukuf di Arafah.
“Namun baginya dikenakan dam berupa satu ekor kambing sebagaimana syarat haji Qiran,” kata Moqsith.
Bersentuhan Saat Tawaf? Ini Solusinya
Permasalahan bersentuhan dengan lawan jenis saat tawaf juga menjadi perhatian, khususnya bagi jemaah yang mengikuti mazhab Syafi’i.
Dalam mazhab ini, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu.
“Jemaah dapat mengambil rukhshah (keringanan) dengan mengikuti mazhab Hanafi, di mana bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu,” ungkap Moqsith.
Ia juga mengingatkan bahwa tawaf berbeda dari salat, karena dalam tawaf jemaah diperbolehkan berbicara, makan, atau minum.
Larangan Cadar Saat Ihram dan Tawaf
Selain itu, Moqsith menegaskan bahwa jemaah perempuan tidak diperkenankan memakai cadar yang menutup wajah secara langsung saat dalam keadaan ihram maupun ketika tawaf.
“Wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat. Maka harus dibuka saat ihram dan tawaf,” katanya.
Penjelasan ini disampaikan agar para jemaah, khususnya perempuan, dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang, penuh pemahaman, dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Pemerintah berharap jemaah perempuan bisa mempersiapkan diri secara fikih dan mental, menjaga kesehatan serta kekhusyukan selama menjalani ibadah di Tanah Suci. (*)
Editor : Ali Sodiqin