Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Koper Calon Jemaah Haji Banyuwangi Dikumpulkan: Kemenag Ingatkan Aturan Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa  

Bagus Rio Rohman • Kamis, 23 Mei 2024 | 16:32 WIB

ISI KOPER MAKSIMAL 32 KG: Koper milik calon jemaah haji mulai dikumpulkan di kantor Kemenag Banyuwangi Rabu (22/5). Koper tersebut akan diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo lebih dulu
ISI KOPER MAKSIMAL 32 KG: Koper milik calon jemaah haji mulai dikumpulkan di kantor Kemenag Banyuwangi Rabu (22/5). Koper tersebut akan diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo lebih dulu
Radarbanyuwangi.id – Kementerian Agama Banyuwangi mulai mengoordinasi pengumpulan koper calon jemaah haji (CJH). Pengumpulan koper dijadwalkan selama dua hari, terhitung sejak Selasa (21/5) hingga hari ini (22/5).

Pengumpulan koper dilakukan di dua tempat sekaligus. Lokasi pertama di Ponpes Amanatullah, Gambiran. Sedangkan lokasi kedua di kantor Kemenag, Jalan Adi Sucipto Banyuwangi.

”Penentuan dua lokasi pengumpulan koper untuk mempermudah calon jemaah haji mengumpulkan barang bawaannya,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Banyuwangi Zaenal Abidin.

Setelah terkumpul, koper berwarna merah putih tersebut akan dibawa ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. ”Pengumpulan berlangsung 23–24 Mei, koper dikumpulkan terpusat di kantor Kemenag selanjutnya dibawa menuju asrama haji,” kata Zaenal.

Sesuai ketentuan, tahun ini kapasitas beban maksimal koper jemaah 32 kilogram (kg) dan tas kabin 7 kilogram. Dibanding tahun sebelumnya, tahun ini ada penambahan kapasitas. Pada aturan tahun lalu, kapasitas maksimal koper hanya 27 kilogram dan tas kabin 5 kilogram.

”Jemaah haji kami harapkan bisa memaksimalkan barang bawaan. Membawa barang-barang yang benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan secara baik selama di Tanah Suci nanti,” pinta Zaenal.

Kemenag sudah memberikan sosialisasi kepada jemaah terkait aturan barang yang boleh dibawa dan dilarang. Barang yang dilarang antara lain narkoba, gas yang mudah terbakar, dan benda tajam kecuali gunting atau pemotong kuku. Jemaah juga diimbau tak membawa benda cair berlebihan seperti madu, sabun cair, sabun cuci, dan lain-lainnya.

”Berkaca dari sebelumnya, beberapa jemaah ada yang membawa barang secara berlebihan. Ada sabun dan makanan seperti sambal. Sekali lagi, bawalah barang sewajarnya dan sesuai kebutuhan,” imbau Zaenal.

Seperti diketahui, jumlah CJH Banyuwangi tahun ini sebanyak 1.238 orang. Kemenag Banyuwangi menetapkan 14 titik kumpul untuk keberangkatan 1.238 CJH tersebut. Mereka akan diberangkatkan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani pada Sabtu (25/5) mendatang di depan kantor Pemkab Banyuwangi.

Ribuan CJH tersebut tergabung dalam kloter 57, 58, 59, dan 60. Mereka bakal diangkut menggunakan 29 bus menuju Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Adapun titik penjemputan antara lain di halaman Ponpes Amanatullah Gambiran, Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi, dan kantor KBIHU Sabilillah Banyuwangi. (rio/aif/c1)

 

 

 

Editor : Niklaas Andries
#kloter #kapasitas #calon jemaah haji (CJH) #haji #PHU #kementrian agama #Umrah #koper #kemenag #banyuwangi #asrama haji sukolilo