Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Minat Jadi Petugas Haji 2024? Ini Syarat-Syaratnya

Dedy Jumhardiyanto • Selasa, 5 Desember 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RadarBanyuwangi.id – Masa Operasional Haji tahun 2024 sudah semakin dekat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi mulai merekrut para petugas haji tahun depan.

Keputusan rekrutmen petugas haji itu tertuang dalam surat Nomor B- 4596 /Kk.13.30/HJ.00/12/2023 yang diteken oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Banyuwangi H Zaenal Abidin.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) tingkat kabupaten akan dilakukan mulai Selasa (5/12) hingga 12 Desember mendatang.

Sedangkan seleksi computer assisted test (CAT) tahap pertama tingkat Banyuwangi dilakukan pada 14 Desember mendatang.

Selanjutnya, pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat provinsi dilakukan pada 18 Desember 2013.

”Untuk seleksinya berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat,” ujar Zaenal.

Terkait rencana perekrutan petugas haji tersebut, seluruh petugas haji dituntut harus melek digital. Sebab, layanan haji di Arab Saudi semua mengarah ke layanan digital.

Dengan demikian, jika para petugas tidak melek digital, maka akan repot.

Mengenai persyaratan pendaftaran, imbuh Zaenal, dapat dilihat pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH.

”Untuk persyaratan pendaftaran bisa browsing atau bisa datang langsung ke kantor Kemenag Banyuwangi,” tandasnya.

Dari penulusuran RadarBanyuwangi.id di laman pusaka.kemenag.go.id, ada tiga jenis petugas haji.

Yang pertama, petugas penyerta jemaah haji atau disebut PPIH Kelompok Terbang (kloter). Kedua, petugas tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Dan yang ketiga, petugas pendukung PPIH.

Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi petugas haji adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
  2. Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
  3. Khusus pembimbing haji diwajibkan sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
  4. Menguasai teknologi serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
  5. Sehat jiwa dan raga.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji. Untuk petugas 2.200 orang. Untuk pendaftaran, peminat bisa mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id. (ddy/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#petugas #2024 #haji #melek digital #pendaftaran #ibadah haji #banyuwangi