RadarBanyuwangi.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi masih menunggu Peraturan Presiden mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi Chaironi Hidayat melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Zaenal Abidin mengatakan, saat ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 93.410.286.
Biaya itu terdiri dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114.
”Untuk besaran Bipih ada kenaikan dibanding pada musim haji tahun lalu,” ungkap Zaenal.
Untuk kepastian besaran BPIH secara resmi, Zaenal menyebut pihaknya masih menunggu Perpres mengingat keputusan itu ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
”Bisa dijadikan gambaran bagi calon jemaah haji untuk besaran BPIH, tapi resminya menunggu setelah ada Perpres,” jelasnya.
Bagi calon jemaah haji (CJH) Banyuwangi yang masuk estimasi keberangkatan tahun 2024 diharapkan bisa mempersiapkan diri lebih awal untuk menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Salah satunya yakni persiapan finansial untuk pelunasan Bipih.
Sekadar diketahui, pada musim haji tahun lalu besaran BPIH Rp 90,05 juta dan pada musim haji tahun ini diusulkan Rp 94,3 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4 juta.
Angka tersebut turun dari usulan awal pemerintah, yakni sebesar Rp 105 juta. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin