RadarBanyuwangi.id – Tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), proyek yang diduga untuk kedai mie cepat saji di depan lantor Korsda Genteng, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng mangkrak, Rabu (14/5). Proyek yang baru 10 persen dan berdiri di lahan berukuran 40 meter kali 30 meter itu ditinggal pengembangnya sejak Maret 2025.
Camat Genteng, Satrio mengatakan proyek yang kini tidak ada aktivitas pekerja itu, sejak awal dilaksanakan tanpa izin. Pihaknya mendapat informasi ada proyek yang dimulai sejak Februari 2025 itu dari masyarakat. “Ada laporan, Satpol PP datang untuk memberi teguran, kemudian berlanjut surat peringatan satu sampai tiga,” katanya.
Satrio mengaku sempat meninjau lokasi yang ramai jadi perbincangan warga lantaran berdiri di lahan depan Korsda Genteng itu pada awal Maret 2025. Saat itu di lokasi sepi. “Saya datang baru dapat SP tiga. Pihak pengembang kooperatif dan langsung menghentikan proses pembangunan,” terangnya.
Hanya saja, Satrio belum bisa memastikan apakah berhentinya proyek tersebut dilakukan selama pengembang mencari izin PBG untuk melengkapi dokumen pembangunan usaha atau tidak. “Apakah ini sambil diurus atau tidak, saya justru tidak tahu, karena tidak ada komunikasi sama sekali dengan pihak pengembang,” ucapnya.
Korsda Genteng, Sarwadi menyayangkan pebangunan yang mangkrak. Pasalnya, pembukaan lahan untuk proyek yang berdiri di lahan Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur itu dulunya harus dilakukan dengan menebang banyak pohon. “Ada sekitar 10 pohon mangga di situ, karena akan dibangun ditebangi, sekarang justru mangkrak,” katanya.
Senada dengan camat, Sarwadi mengaku tidak dipamiti saat proses pembangunan proyek itu. Sebab, pemiliknya orang luar wilayah. Sedang pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa. “Tahu-tahu ditebang pohonnya, kemudian ada pekerja dari jauh, banyak LSM yang datang menanyakan ini kepada saya,” sebutnya.
Sarwadi berharap, proyek yang pondasi bangunannya sudah jadi itu segera dilanjutkan. Hanya dengan catatan legalitas pendirian bangunan sudah dilengkapi oleh pengembang. “Karena lokasinya di depan kantor kami, jika memang sudah lengkap izinnya ya monggo saja,” pungkasnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi