RadarBanyuwangi.id – Berakhir sudah pelarian Azwar Anas, 31, asal Dusun Mulyosari, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2023 itu, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran karena diduga melakukan penganiayaan di lokasi wisata Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Anas ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya pada Selasa (6/5) lalu. Itu setelah 1,5 tahun menghilang dengan kabur ke Bali. “Selama ini pelaku bersembunyi di Bali, sejak saat itu tidak pernah pulang,” terang Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan.
Dugaan Anas melakukan penganiayaan dan dilaporkan ke Polsek Pesanggaran, itu bermula saat tersangka ini terlibat cekcok dengan beberapa orang di dekat musala yang ada di wisata Pulau Merah pada Senin (25/9/2023). Saat kejadian, korban Ahmad Fauzi, 50, sedang ada di musala. “Mendengar ada keributan, korban datang niatnya melerai,” terangnya.
Kedatangan Fauzi membuat Anas semakin marah. Pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian bibir sebelah kanan hingga roboh. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menginjak di bagian perut sampai mengerang kesakitan. “Setelah kejadian itu, Anas dan rekan-rekannya pergi meninggalkan lokasi. Lorban melapor ke polsek,” ungkapnya.
Mendapat laporan itu, masih kata dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak melakukan penangkapan, Anas kabur dan menghilang. “Selama ini kami masih terus melakukan pencarian. Monitor melekat itu membuahkan hasil, kami dapat informasi pelaku pulang,” cetusnya.
Beberapa anggota polsek meluncur ke rumah pelaku dan akhirnya berhasil menangkap di rumahnya. Tersangka ini dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaam. “Tersangka masih kita periksa, kita kebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anas diganjar dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” katanya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi