Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Inilah Penyebabnya PAW Kades Setail Tertunda

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 6 Mei 2025 | 17:11 WIB
BUTUH PEMIMPIN: Kantor Desa Setail, Kecamatan Genteng sejak awal 2024 diisi Pj dari Kantor Kecamatan Genteng Senin (5/5)
BUTUH PEMIMPIN: Kantor Desa Setail, Kecamatan Genteng sejak awal 2024 diisi Pj dari Kantor Kecamatan Genteng Senin (5/5)

RadarBanyuwangi.id - Proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi jabatan kepala desa (Kades) Setail, Kecamatan Genteng tampaknya akan tertunda. Penyebabnya, menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diterbitkan.

Pj Kades Setail, Nur Kholis menjelaskan sejumlah desa yang akan menggelar PAW, termasuk Desa Setail diminta menunggu rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi. “Sebenarnya BPD sudah membentuk panitia, tapi diminta menunggu rekomendasi dari kabupaten, proses ini masih belum berjalan,” jelasnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Menurut Nur Kholis, pelaksanaan PAW desa semula dikebut lantaran Desa Setail sudah setahun lebih tidak punya pemimpin definitif setelah Kades Saifudin meninggal. Sejak itu, sudah ada tiga penanggung jawab (Pj) yang memimpin Desa Setail. “Secara SK masa jabatan almarhum (Saifudin) sampai Oktober 2025 ini,” katanya.

Setelah ada aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. “Perpanjangan itu bagi kades yang masih hidup dan masih menjabat, ke depannya seperti apa kami masih akan menunggu rekomendasi dari kabupaten,” terangnya.

Padahal, masih kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setail sudah membentuk panitia untuk melaksanakan PAW yang secara teknis sudah disosialisasikan ke masyarakat sejak Februari 2025. “Kami juga sudah beberapa kali menghadap ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Banyuwangi,” tandasnya.

Untuk modal PAW itu, lanjut dia, Pemerintah Desa Setail juga sudah menyusun anggaran. Menurut Nur Lholis, angkanya mencapai Rp 50 juta dan bersumber dari pendapatan asli desa (PAD) 2024. “Sumbernya ini bukan dari DD/ADD, tapi dari PAD kami, anggaran sudah siap. Tapi kami patuh, tunggu rekomendasi dulu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, masa jabatan kepala desa (kades) se-Banyuwangi resmi diperpanjang, seiring disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu. Dengan adanya aturan itu, Pemerintah Desa Setail, Kecamatan Genteng yang selama ini dipimpin Pj kepala desa (Kades), harus menggelar pergantian antar waktu (PAW).

Camat Genteng, Satrio mengatakan rangkaian proses PAW di salah satu desa di wilayahnya itu akan digelar pada Februari mendatang. Itu, setelah proses penganggaran selesai dilakukan. “Kemungkinan rangkiannya dimuali pada Februari besok,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng pada Minggu (5/1).

Menurut Camat, saat ini pemerintah desa (Pemdes) Setail di bawah Pj Minuk Sri Haryati, juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada warga terkait PAW untuk mengganti posisi kades sebelumnya, Saifudin yang meninggal pada 3 Januari 2024. “Sekarang sudah mulai sosialisasi akan adanya PAW itu,” katanya.(sas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#Kepala Desa #Kades #peraturan #paw #BPD #Jabarano Coffee #panitia #Undang-undang #banyuwangi #DPMD