Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kenapa Mie Gacoan dan Toko Bares Didemo Warga Genteng? Begini Respon Dinas PU CKPP Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Rabu, 23 April 2025 | 22:50 WIB
Warga orasi memprotes beroperasinya Mie Gacoan di Genteng Banyuwangi. (Salis Ali/Radar Genteng)
Warga orasi memprotes beroperasinya Mie Gacoan di Genteng Banyuwangi. (Salis Ali/Radar Genteng)

RADARBANYUWANGI.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menggelar aksi turun jalan di jalan utama Kota Genteng.

Aksi ini dilakukan untuk menyoroti masalah perizinan sejumlah usaha besar yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk Toko Bares dan gerai Mie Gacoan.

Dalam orasinya, juru bicara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan bagi usaha-usaha besar.

“Bagaimana bisa usaha-usaha besar itu jalan, padahal perizinannya diduga belum lengkap,” ungkap Sugiarto di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares Genteng, dan Kantor Camat Genteng.

Sugiarto juga menyoroti gerai Mie Gacoan yang baru saja melakukan grand opening pada Sabtu (19/4) lalu.

Ia menyatakan bahwa usaha tersebut terindikasi memiliki cacat perizinan, karena saat pembangunan, Mie Gacoan diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Setahu kami, PBG usaha ini belum ada, malah sudah diberi teguran sampai SP (surat peringatan) sebanyak dua kali,” ujarnya.

Aksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak berwenang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan, serta mendorong transparansi dalam proses perizinan usaha di Kota Genteng.

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap, dengan adanya aksi ini, pihak terkait dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dan memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (PU CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, memberikan klarifikasi terkait proses perizinan Gerai Mie Gacoan yang menjadi sorotan publik.

Menurut Bayu, proses perizinan tersebut saat ini sedang dalam pembahasan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bayu menjelaskan bahwa semua syarat-syarat yang diperlukan untuk PBG dan SLF sudah dikantongi oleh pihak pemohon, yaitu Mie Gacoan. “Saat ini tinggal proses pembahasan PBG/SLF, karena bangunannya sudah jadi,” ungkap Bayu.

Ia menambahkan bahwa dalam prosedur proses perizinan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya terkait PBG dan SLF.

PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta UU Cipta Kerja Pasal 13.

Berdasarkan aturan tersebut, Bayu menjelaskan bahwa proses perizinan terdiri dari tiga langkah. Pertama, pemohon harus mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kedua, mendapatkan persetujuan lingkungan berupa rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui loket Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online.

“Dari berbagai proses tersebut, semua syarat dari pemohon (Mie Gacoan) sudah dikantongi. Sehingga tinggal proses pembahasan PBG/SLF untuk bisa diterbitkan,” jelas Bayu.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai status perizinan Gerai Mie Gacoan dan memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas PU CKPP Banyuwangi berkomitmen untuk menjalankan proses perizinan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#izin usaha #Dinas PU CKPP #Didemo Warga #toko bares #banyuwangi #perizinan #genteng #Mie Gacoan #Warga Demo