RadarBanyuwangi.id-Sementara itu, izin gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Genteng kulon, Kecamatan Genteng, ternyata masih dalam proses. Pengoperasian gerai tersebut sempat diwarnai unjuk rasa puluhan warga yang tergabung Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi pada Senin (21/4).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Partana menyebut, izin pendirian bagunan gerai Mie Gacoan masih dalam proses. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan proses izin sampai sejauh apa. “Memang masih dalam proses, saat ini prosesnya masih di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Banyuwangi,” ujarnya kemarin (22/4).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspotondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menyebut bahwa proses perizinan Gerai Mie Gacoan tersebut masuk dalam pembahasan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau SLF (sertifikat laik fungsi).
Bayu menyebut, semua syarat-syarat PBG/SLF itu sudah dikantongi oleh pihak pemohon atau pihak Mie Gacoan. Saat ini tinggal proses pembahasan PBG/SLF, karena sehubungan bangunannya sudah jadi.
"Jadi dalam prosedur proses perizinan ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta UU Cipta Kerja Pasal 13 ," beber Bayu.
Berdasar aturan itulah, lanjut Bayu, proses perizinan ada tiga langkah. Di antaranya harus mendapatkan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), mendapatkan persetujuan lingkungan berupa rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan analisis dampak lali lintas (andalalin). Barulah masuk ke loket Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui online. “Nah dari berbagai proses tersebut, semua syarat dari pemohon (Mie Gacoan, Red) sudah dikantongi. Sehingga tinggal proses pembahasan PBG/SLF untuk bisa diterbitkan," ungkapnya.(rio/sgt)
Editor : Agus Baihaqi