RadarBanyuwangi.id – Juru bicara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto yang menggelar aksi turun jalan di jalan utama Kota Genteng pada Senin (21/4), meminta Camat Genteng, Satrio segera menindaklanjuti tuntutannya saat orasi di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares Genteng, dan Kantor Camat Genteng.
Sugiarto mengatakan, sebelum aksi demo yang dilakukan pada Senin itu, ia sudah berkirim surat pada Camat Genteng agar melakukan penertiban aturan, utamanya terkait izin usaha yang ada di Kecamatan Genteng. “Saya bersurat sejak sebelum puasa, tapi tidak pernah terealisasi. Jangankan ditindaklanjuti, surat atau pesan saya saja tidak dijawab,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Sidak secara menyeluruh sesuai tuntutannya dalam demo itu, terang dia, juga untuk menghapus stigma jika aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan 35 anggotanya itu untuk menyerang salah satu usaha saja. “Saja tidak pernah bilang saya anti investasi, karena itu ayo ditindaklanjuti. Seperti apa perizinan usaha-usaha besar ini, jangan hanya usaha kecil saja yang dipersulit,” ucapnya.
Menurut Sugiarto, kalau sidak itu pada akhirnya tidak terealisasi, ia membuka pintu untuk diskusi dan duduk bersama. Asalkan itu bermuara pada pembahasan substansi perizinan tersebut. “Saya siap-siap saja, entah bagaimana modelnya. Kalau saya rakyat sipil yang melakukan sidak tidak bisa, makanya saya mengajak camat selaku kepanjangan tangan bupati,” tuturnya.
Camat Genteng, Satrio saat dikonfirmasi mengakui pernah mendapat surat dari Sugiarto untuk melakukan sidak perizinan ke sejumlah tempat usaha. Hanya saja, itu tidak dilakukan lantaran merasa tak punya kewajiban menuruti permohonan pria yang biasa disapa Giar tersebut. “Lenapa harus menuruti permintaan dia. Yang jelas para pelaku usaha itu juga sudah kami kumpulkan di sini. Untuk kelengkapan izin, mereka langsung berurusan dengan dinas terkait,” dalihnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, puluhan warga yang tergabung Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menggelar aksi turun jalan di jalan utama Kota Genteng pada Senin (21/4). Mereka juga melakukan orasi di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares Genteng, dan Kantor Camat Genteng.
Dalam orasinya, juru bicara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto menyinggung terkait perizinan sejumlah usaha besar yang ada di Kota Genteng. Dua usaha yang menjadi sorotannya Toko Bares dan Mie Gacoan. “Bagaimana bisa usaha-usaha besar itu jalan, padahal perizinannya diduga belum lengkap,” katanya.
Gerai Mie Gacoan yang baru grand opening pada Sabtu (19/4) lalu, terindikasi cacat perizinan lantaran saat pembangunan belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Setahu kami PBG usaha ini belum ada, malah sudah diberi teguran sampai SP (surat peringatan) sebanyak dua kali,” ujarnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi