Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pendemo Minta Camat Genteng Mundur, Soroti Perizinan Toko Bares dan Mie Gacoan

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 22 April 2025 | 22:00 WIB

Pendemo menyampaikan aspirasi di depan Toko Bares Genteng dan Mie Gacoan Genteng. (Salis Ali/Radar Genteng)
Pendemo menyampaikan aspirasi di depan Toko Bares Genteng dan Mie Gacoan Genteng. (Salis Ali/Radar Genteng)

RADARBANYUWANGI.ID – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menggelar aksi demonstrasi di jalan utama Kota Genteng, menuntut pertanggungjawaban terkait perizinan usaha besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares Genteng, dan Kantor Camat Genteng, para pendemo menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi perizinan.

Juru bicara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan bahwa dua usaha yang menjadi sorotan utama adalah Toko Bares dan Mie Gacoan.

Ia mempertanyakan bagaimana kedua usaha tersebut dapat beroperasi meskipun diduga perizinannya belum lengkap.

“Bagaimana bisa usaha-usaha besar itu jalan, padahal perizinannya diduga belum lengkap,” ujarnya.

Gerai Mie Gacoan, yang baru saja dibuka pada 19 April 2025, terindikasi memiliki cacat perizinan karena saat pembangunan, mereka belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sugiarto menyebutkan bahwa Mie Gacoan telah menerima dua kali teguran berupa surat peringatan (SP), namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga beroperasi.

“Setahu kami PBG usaha ini belum ada, malah sudah diberi teguran sampai SP 2,” ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi pada Toko Bares, yang ditengarai belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), salah satu syarat penting bagi bangunan usaha agar dapat beroperasi secara legal.

“Toko ini tidak punya SLF, tapi kecamatan terkesan abai, sama sekali tidak ada penindakan,” tambahnya.

Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Camat Genteng, terkesan lebih lunak terhadap pengusaha besar.

“Entah kenapa, apa karena tidak berani atau seperti apa. Kalau memang wani ojo wedi-wedi,” tegasnya.

Di depan Kantor Camat Genteng, Sugiarto bahkan meminta Camat Satrio untuk mundur jika tidak mampu menegakkan aturan.

“Pesan saya, kalau memang tidak becus atau tidak mau, mundur saja. Apa saya saja yang usul ke Bupati untuk mengganti Anda,” tandasnya.

Camat Genteng, Satrio, menanggapi aksi tersebut dengan santai. Ia menyebut bahwa proses perizinan Mie Gacoan menjadi domain Satpol PP dalam memberikan teguran.

“Saya tidak tahu peringatannya sampai mana. Kan bisa saja setelah SP 2 mereka mengurus izin makanya SP 3, tidak turun dan proyeknya lanjut,” ujarnya.

Satrio juga mengaku pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat izin lingkungan yang diajukan oleh pengembang usaha mie tersebut.

“Saya hanya pernah tanda tangan sekali, setelah kepala desa tanda tangan,” sebutnya.

Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri, membantah adanya dugaan bahwa pihaknya bermain dengan para pengusaha. Ia mengaku telah memberikan teguran hingga SP 3 pada Mie Gacoan.

“Kami sudah menjalankan SOP kami. Surat itu (SP 3) kami serahkan sekitar pertengahan Februari,” terangnya.

Meski peringatan terakhir sudah dilayangkan, Masruri menyebut bahwa pengembang tersebut tetap melanjutkan pembangunan.

“Untuk penutupan itu wewenang penyidik (petinggi Satpol PP). Tapi pengusahanya ini berarti bandel karena meskipun sudah ditegur, tetap dilanjut proyeknya,” pungkasnya.

Aksi ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam perizinan usaha di Kota Genteng, serta harapan untuk transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#didemo #izin usaha #camat genteng #diprotes #Didesak Mundur #izin bangunan #toko bares #perizinan #genteng #Mie Gacoan