Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mie Gacoan dan Toko Bares Didemo Warga Genteng Banyuwangi, Kenapa?

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 22 April 2025 | 21:45 WIB
Juru bicara Komunitas Sadar Hukum Sugiarto unjuk rasa di depan Toko Bares, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Senin (21/4). (Salis Ali/Radar Genteng)
Juru bicara Komunitas Sadar Hukum Sugiarto unjuk rasa di depan Toko Bares, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Senin (21/4). (Salis Ali/Radar Genteng)

RADARBANYUWANGI.ID - Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menggelar aksi turun jalan di jalan utama Kota Genteng pada 21 April 2025.

Dalam aksi tersebut, mereka melakukan orasi di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares Genteng, dan Kantor Camat Genteng, menyoroti masalah perizinan sejumlah usaha besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Juru bicara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan bahwa dua usaha yang menjadi sorotan utama adalah Toko Bares dan Mie Gacoan.

Ia mempertanyakan bagaimana kedua usaha besar tersebut dapat beroperasi meskipun diduga perizinannya belum lengkap.

“Bagaimana bisa usaha-usaha besar itu jalan, padahal perizinannya diduga belum lengkap,” ujarnya.

Temuan Cacat Perizinan

Gerai Mie Gacoan, yang baru saja dibuka pada 19 April 2025, terindikasi memiliki cacat perizinan karena saat pembangunan, mereka belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sugiarto menyebutkan bahwa Mie Gacoan telah menerima dua kali teguran berupa surat peringatan (SP), namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga beroperasi.

“Setahu kami PBG usaha ini belum ada, malah sudah diberi teguran sampai SP 2,” ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi pada Toko Bares, yang ditengarai belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan salah satu syarat penting bagi bangunan usaha agar dapat beroperasi secara legal.

“Toko ini tidak punya SLF, tapi kecamatan terkesan abai, sama sekali tidak ada penindakan,” tambahnya.

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

Sugiarto juga membandingkan perlakuan terhadap usaha besar dengan usaha kecil, yang sering kali dipersulit oleh pemerintah.

Ia menyoroti relokasi pedagang loakan di pinggiran Jalan KH Hasanudin, yang mengeluh karena lokasi baru mereka sepi.

“Saya bukan anti investasi, tapi kenapa kepada UMKM kecil justru lebih galak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Camat Genteng, terkesan lebih lunak terhadap pengusaha besar.

“Entah kenapa, apa karena tidak berani atau seperti apa. Kalau memang wani ojo wedi-wedi,” tegasnya.

Tuntutan dan Respons Pemerintah

Dalam tuntutannya, Sugiarto meminta pemerintah Kecamatan Genteng untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait perizinan dan melakukan penindakan terhadap usaha-usaha besar yang disebutkan.

“Permintaan kami, mari kita transparan, ayo bareng-bareng menegakkan aturan ini,” tandasnya.

Di depan Kantor Camat Genteng, Sugiarto bahkan meminta Camat Satrio untuk mundur jika tidak mampu menegakkan aturan.

“Pesan saya, kalau memang tidak becus atau tidak mau, mundur saja,” ujarnya.

Camat Genteng, Satrio, menanggapi aksi tersebut dengan santai. Ia menyebut bahwa proses perizinan Mie Gacoan menjadi domain Satpol PP dalam memberikan teguran.

“Saya tidak tahu peringatannya sampai mana. Kan bisa saja setelah SP 2 mereka mengurus izin makanya SP 3, tidak turun dan proyeknya lanjut,” ujarnya.

Satrio juga mengaku pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat izin lingkungan yang diajukan oleh pengembang usaha mie tersebut.

“Saya hanya pernah tanda tangan sekali, setelah kepala desa tanda tangan,” sebutnya.

Penegakan Hukum oleh Satpol PP

Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri, membantah adanya dugaan bahwa pihaknya bermain dengan para pengusaha. Ia mengaku telah memberikan teguran hingga SP 3 pada Mie Gacoan.

“Kami sudah menjalankan SOP kami. Surat itu (SP 3) kami serahkan sekitar pertengahan Februari,” terangnya.

Meski peringatan terakhir sudah dilayangkan, Masruri menyebut bahwa pengembang tersebut tetap melanjutkan pembangunan.

“Untuk penutupan itu wewenang penyidik (petinggi Satpol PP). Tapi pengusahanya ini berarti bandel karena meskipun sudah ditegur, tetap dilanjut proyeknya,” pungkasnya.

Aksi ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam perizinan usaha di Kota Genteng, serta harapan untuk transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha. (sli)

Editor : Ali Sodiqin
#izin usaha #PBG #izin #Didemo Warga #izin bangunan #toko bares #banyuwangi #genteng #Mie Gacoan