RadarBanyuwangi.id – Puluhan warga yang tergabung Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menggelar aksi turun jalan di jalan utama Kota Genteng, Senin (21/4). Mereka juga melakukan orasi di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares Genteng, dan Kantor Camat Genteng.
Dalam orasinya, juru bicara Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto menyinggung terkait perizinan sejumlah usaha besar yang ada di Kota Genteng. Dua usaha yang menjadi sorotannya Toko Bares dan Mie Gacoan. “Bagaimana bisa usaha-usaha besar itu jalan, padahal perizinannya diduga belum lengkap,” katanya.
Gerai Mie Gacoan yang baru grand opening pada Sabtu (19/4) lalu, terindikasi cacat perizinan lantaran saat pembangunan belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Setahu kami PBG usaha ini belum ada, malah sudah diberi teguran sampai SP (surat peringatan) sebanyak dua kali,” ujarnya.
Tapi, lanjut dia, pembangunan gerai mie yang digandrungi anak muda itu, tetap berlanjut sampai akhirnya beroperasi. Sedangkan penegak peraturan daerah (perda), dinilai terkesan diam saja dan tidak melakukan tindakan lanjutan. “Setau saya peringatan itu hanya sampai SP 2, ini kenapa kok tidak ada tindakan penghentian, padahal izin (PBG) tidak ada,” ucapnya.
Itu juga terjadi pada Toko Bares. Sugiarto menyebut toko kebutuhan rumah tangga itu ditengarai juga masih belum memiliki dokumen SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Padahal itu jadi salah satu persyaratan penting bagi bangunan usaha ,agar bisa berjalan dengan legal. “Toko ini tidak punya SLF, tapi kecamatan terkesan abai, sama sekali tidak ada penindakan,” ungkapnya.
Sugiarto membandingkan dengan sejumlah usaha yang dimiliki wong cilik yang dipersulit oleh pemerintah. Salah satu yang dimention relokasi pedagang loakan di pinggiran Jalam KH Hasanudin, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan genteng. “Saya bukan anti investasi, tapi kenapa kepada UMKM kecil justru lebih galak, teman-teman pedagang loak yang direlokasi itu sekarang mengeluh karena lokasi barunya sepi,” katanya.
Aktivis yang juga biasa jadi MC (Master of Ceremony) itu menyebut, pemerintah dalam hal ini Camat Genteng yang jadi kepanjangan tangan bupati, justru lebih lunak kepada pengusaha besar. “Entah kenapa, apa karena tidak berani atau seperti apa. Kalau memang wani ojo wedi-wedi,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, Sugiarto meminta pemerintah Kecamatan Genteng untuk melakukan sidak terkait perizinan, sekaligus melakukan penindakan sejumlah usaha besar yang disebut. “ Permintaan kami, mari kita transparan, ayo bareng-bareng menegakkan aturan ini,” tandasnya.
Dalam orasinya di depan Kantor Camat Genteng, Sugiarto meminta Camat Satrio untuk mundur jika tidak becus menegakkan aturan. “Pesan saya, kalau memang tidak becus atau tidak mau, mundur saja. Apa saya saja yang usul ke Bupati untuk mengganti anda,” tandasnya
Camat Genteng, Satrio yang tidak menemui pendemo, menanggapi dengan santai saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Genteng secara terpisah. Terkait proses perizinan Mie Gacoan, Satrio menyebut hal itu menjadi domain Satpol PP dalam memberikan teguran. “Saya tidak tahu peringatannya sampai mana. Kan bisa saja setelah SP 2 mereka mengurus izin makanya SP 3, tidak turun dan proyeknya lanjut,” ujarnya.
Satrio mengaku jika membubuhkan tanda tangan dalam surat izin lingkungan yang diajukan oleh pengembang usaha mie tersebut. “Saya hanya pernah tanda tangan sekali, setelah kepala desa tanda tangan, saya juga tanda tangan. Waktu itu surat izin lingkungan kalau tidak salah,” sebutnya.
Camat juga menyebut, terkait perizinan sejumlah usaha besar di wilayahnya, sempat mengundang para pemilik usaha untuk berdialog. “Untuk Sun East Mall dan KDS, waktu itu menunjukkan izin jsahanya. “terangnya.
Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri membantah adanya dugaan pihaknya bermain dengan para pengusaha. Dalam kasus Mie Gacoan, ia mengaku sudah memberikan teguran sampai SP 3 pada pada Senin (17/4). “Kami sudah menjalankan SOP kami. Surat itu (SP3) kami serahkan sekitar pertengahan Februari,” terangnya.
Meski peringatan terakhir itu sudah dilayangkan, Masruri menyebut jika pengembang tersebut bandel dan melanjutkan pembangunan. “Untuk penutupan itu wewenang penyidik (petinggi Satpol PP). Tapi pengusahanya ini berarti bandel karena meskipun sudah ditegur, tetap dilanjut proyeknya,” pungkas mantan anggota Barisan Banser Berani Mati Banyuwangi itu.(sas)
Editor : Agus Baihaqi