Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penjual Miras Diajukan Sidang Tipiring, Hakim Putuskan Denda Rp 1 Juta atau 7 Hari Kurungan

Redaksi • Rabu, 5 Maret 2025 | 16:44 WIB
BERJEJER: Anggota Polsek Tegaldlimo saat menyita 10 botol miras di toko aksesoris Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo pada Jumat (28/2) malam.
BERJEJER: Anggota Polsek Tegaldlimo saat menyita 10 botol miras di toko aksesoris Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo pada Jumat (28/2) malam.

RadarBanyuwangi.id – Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang nekat jualan minuman keras (miras). Pemilik toko aksesoris di Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Arif Juliawan, 34, diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Selasa (4/3).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Made Trisna SH itu, pemilik toko aksesori yang digerebek polisi pada Jumat (28/2) dan ditemukan 10 botol miras itu, oleh hakim divonis membayar denda Rp 1 juta atau hukuman tujuh hari kurungan. “Terbukti berjualan minuman keras tanpa surat izin usaha perdagangan minuman berakhohol (SIUP-MB),” cetus hakim I Made Trisna SH.

Toko aksesoris milik terdakwa itu, digerebek oleh anggota Polsek Tegaldlimo setelah mendapatkan laporan dari warga. “Kami telusuri, dan benar ada toko yang berjualan miras secara ilegal,” kata Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun.

Dalam perkara ini, terang Sadimun, polisi menyita lima botol anggur merah, satu botol Kawa-kawa, dan empat botol anggur hitam. Semua barang bukti (BB) itu langsung diamankan di Mapolsek Tegaldlimo. “Pelaku tidak memiliki izin edar miras, sehingga seluruh miras yang dijual langsung kami sita,” ujarnya.

Ditanya asal miras, Sadimun menyampaikan kalau terdakwa memesan melalui telepon. Selanjutnya, pesanan miras diantar dengan menggunakan kendaraan travel. “Selama ini pemilik toko itu hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon saja, belum pernah bertemu dengan suplyer langsung,” jelasnya.

Polsek Tegaldlimo, tambah Sadimun, akan terus melakukan patroli rutin dan memutus peredaran miras di wilayahnya, terlebih saat Ramadan. “Kami juga berkoordinasi dengan warga dan tokoh masyarakat terkait adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Tegaldlimo,” pungkasnya.(cw3/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#toko #Barang Bukti #polsek #Patroli #denda #anggur hitam #pelajaran #ilegal #menyita #PN #miras #tindak pidana #laporan warga #digerebek #hakim #Terdakwa #pengadilan negeri #sidang tipiring #izin edar #minuman keras #penjual miras