RadarBanyuwangi.id - Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Laron Boro yang mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, mengaku siap buka-bukaan terkait pembukuan dan pendapatan selama mengelola RTH, Senin (3/2).
Tantangan itu untuk merespon pernyataan juru bicara Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto yang mengatakan pengelolaan RTH Maron hanya mementingkan untung tanpa mau melakukan maintenance. “Dalam sertifikatnya, ini (RTH) berbunyi peruntukannya untuk sarana olahraga tapi kerap disewa guna keperluan lain,” tuding Sugiarto.
Hal itu yang menimbulkan spekulasi jika pengurus taman tersebut mampu mendulang banyak cuan dari pengelolaan RTH. “Jelas kalau lapangan sepak bola sudah jadi pasar malam, tujuan pengelola hanya cari untung sebesar besar saja,” ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua Pokmas Laron Boro, Widyanto, mengatakan siap buka-bukaan pembukuan selama mengelola RTH tersebut. Ia memastikan tidak ada anggotanya yang mendapat keuntungan tidak wajar. “Tujuannya untuk menyejahterakan warga Genteng Kulon, monggo kalau mau buka-bukaan, saya siap,” kata pria yang biasa disapa Pak Wid ini pada Jawa Pos Radar Genteng.
Pak Wid menyebut pemasukan sekitar 14 anggotanya itu tidak ada yang lebih Rp 500 ribu sebulan guna mengelola RTH Maron. “Saya pastikan tidak ada yang lebih dari Rp 500 ribu per orang. Makanya kami itu kenapa ada sewa-sewa lapangan, ya untuk memastikan biaya kontrak itu terpenuhi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Polemik legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng rupanya masih belum tuntas sepenuhnya. RTH yang secara legal merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, setahun terakir ini dikontrakan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon untuk dikelola.
Tentu tidak cuma-cuma, pengelola RTH diharuskan membayar biaya sewa sebesar Rp 80 juta selama setahun guna biaya kontrak lokasi tersebut. “Bisa ditanyakan ke Camat (Genteng) angkanya segitu. Ini valid, setelah ada hearing Juni 2023 lalu ada kesepakatan tersebut,” ungkap salah satu aktivis dari Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto pada Jumat (31/1).
Masalahnya, jelas Sugiarto, pengelolaan RTH itu kini justru tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. RTH Maron yang jadi salah satu tempat rekreasi favorit warga Kecamatan Genteng dan sekitarnya digarap oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Laron Boro. “Kenapa RTH justru dipihakketigakan, bukan dikelola Bumdes saja,” ucap Giar, sapaan akrabnya pada Jawa Pos Radar Genteng.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi