Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

RTH Maron Kembali Disoal. Dikontrak Pemdes Genteng Kulon, Tapi Dikelola Pokmas

Salis Ali Muhyidin • Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:44 WIB
DIPERTANYAKAN: RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng kembali disoal pengelolaannya, Jumat (31/1).
DIPERTANYAKAN: RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng kembali disoal pengelolaannya, Jumat (31/1).

RadarBanyuwangi.id - Legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, rupanya masih belum tuntas sepenuhnya.

Taman yang menjadi aset Pemkab Banyuwangi, itu sejak setahun lalu pengelolaannya dikontrak Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon.

Untuk kontrak itu, Pemdes Genteng Kulon diharuskan membayar ke Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 80 juta selama setahun.

“Bisa ditanyakan ke Camat (Genteng), angkanya segitu. Ini valid, setelah ada hearing Juni 2023 lalu ada kesepakatan tersebut,” ungkap salah satu aktivis dari Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, Jumat (31/1).

Masalahnya, menurut Sugiarto, pengelolaan RTH Maron itu kini justru tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. RTH Maron yang jadi salah satu tempat rekreasi favorit warga Kecamatan Genteng dan sekitarnya, justru digarap oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Laron Boro.

“Kenapa RTH Maron justru dipihakketigakan, bukan dikelola Bumdes saja,” ucap Giar, sapaan akrabnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Hal ini yang membuat Giar geram dan berencana akan kembali melakukan gugatan. Pasalnya, RTH Maron yang oleh Pemkab Banyuwnagi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dikontrakan ke Pemerintah Desa Genteng Kulon itu, justru digarap oleh pihak di luar desa.

“Kalau Pokmas yang mengelola, ini jadi tambah melenceng, sejak audiensi terbuka itu aset ini resmi milik Pemda. Namun dikontrak desa dan dikelola Pokmas,” ucapnya.

Sayangnya, menurut dia, saat ini polemik pengelolaan RTH Maron terlebih dahulu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh pihak lain. Hal itu yang membuat Giar belum bisa meregister laporan polisinya.

“Karena di satu TKP tidak bisa ada dua laporan. Saya sekarang menunggu Polresta Banyuwangi merampungkan penyelidikannya. Kalau bisa segera gelar perkara dan di-SP3 kan saja,” tuturnya.

Camat Genteng, Satrio membenarkan jika saat ini RTH Maron telah dikelola oleh Pokmas Laron Boro. Hal itu telah terjadi selama setahun terakhir pasca legalitas kepemilikan RTH Maron yang sebenarnya terungkap ke publik.

“Setelah itu (audiensi), ada kesepakatan antara BPKAD ke desa melalui saya sebagai perantara. Namun untuk uang sewa sekitar Rp 80 jutaan itu langsung masuk ke sana (Pemda), tidak ke Pak Camat,” terangnya.

Menurut Satrio, durasi kontrak pengelolaan RTH Maron ke Desa Genteng Kulon itu secara kesepakatan berlangsung selama lima tahun. Hanya saja, akan ada evaluasi setiap satu tahun sekali.

“Akan ada update setiap tahunnya, dilihat ada wanprestasi atau tidak. Dalam hal ini update akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Seperti diberitakan harian ini pada Rabu (14/6/2023), legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng disoal oleh warga yang mengatasnamakan Rakyat Blambangan Bersatu (RBB). Mereka melakukan audiensi di Kantor Camat Genteng.

Audiensi yang dimulai pukul 10.00 itu, hadir Kepala Desa Genteng Kulon Supandi, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembu Suro, Desa Genteng Kulon Widianto, dan Camat Genteng Satriyo.

“Kami ingin mempertanyakan legalitas pengelolaan RTH Maron oleh BUMDes Lemburu Suro,” cetus juru bicara RBB, Sugiarto.

Sugiarto menanyakan sejak kapan RTH Maron itu dikelola BUMDes. Menurutnya, itu cacat administrasi lantaran sertifikat tanah yang menjadi lokasi tempat tongkrongan anak muda itu masih atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi.

“Sertifikat hak pakai nomor: 9/1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, itu tertuang dalam sertifikat yang berbunyi berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Timur di Surabaya,” ujarnya. (sas/abi)

Editor : Ali Sodiqin
#Pemdes #polemik #genteng kulon #dikontrak #pokmas #BUMDes #RTH Maron Genteng