Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Truk Colt Diesel Bermuatan 31 Kayu Jati Ilegal Diamankan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 22 Januari 2025 | 15:12 WIB
DIAMANKAN: Petugas memeriksa puluhan batang kayu jati yang ditemukan di atas truk colt diesel di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada Senin (20/1) malam.
DIAMANKAN: Petugas memeriksa puluhan batang kayu jati yang ditemukan di atas truk colt diesel di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada Senin (20/1) malam.

RadarBanyuwangi.id - Petugas gabungan dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, berhasil menggagalkan pengiriman 31 batang kayu jati yang diduga illegal pada Senin (20/1) malam.

Kayu tanpa dokumen yang diangkut truk colt diesel dengan nomor polisi P 8252 UZ, itu ditemukan setelah ada laporan dari masyarakat. “Ada laporan dari masyarakat, langsung kita tanggapi,” terang Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo.

Menurut Wahyu, temuan itu bermula saat petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dalam laporannya, warga menyampaikan ada aktivitas pencurian kayu jati di hutan produksi. “Kita koordinasi dengan polsek setempat,” terangnya.

Laporan warga itu ternyata benar. Petugas gabungan dari Perhutani dan kepolisian menghadang di jalan yang ditunjukkan warga. Upaya itu jitu, tidak lama ada truk keluar dari hutan dan langsung diperiksa. “Kita periksa di atas truk ada banyak kayu jati,” jelasnya. 

Saat truk itu dihentikan, jelas dia, sopir truk, Supriyanto, 60, asal Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo langsung kabur dan menghilang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, di atas truk itu ada 31 batang kayu jati yang masih gelondongan. “Sopir kabur, itu menyulitkan kami untuk melakukan identifikasi kayu-kayu ini berasal dari mana,” ucapnya.

Untuk penyelidikan, kasus ini diserahkan ke Polsek Pesanggaran. Untuk barang bukti (BB) berupa satu unit truk dan 31 batang kayu jati illegal, diamankan di Mapolsek Pesanggaran. “Dari keterangan yang didapat, semua kayu itu milik warga berinisial RB,” katanya.

Ouluhan kayu jati yang hendak dijual itu, diduga hasil pembalakan liar di hutan produksi RPH Pulomerah, BKPH Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Untuk kasus ini kami limpahkan ke Polsek Pesanggaran guna dilakukan proses hukum,” pungkasnya.(sas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#Polhutmob #Barang Bukti #proses hukum #kayu #kayu gelondongan #Perhutani KPH Banyuwangi Selatan #ilegal #masyarakat #hutan #truk Colt Diesel #penyelidikan #sopir #Polsek Pesanggaran #petugas gabungan #Perhutani #Polisis #polisi hutan #Pengaduan #kayu jadi