RadarBanyuwangi.id - Peredaran minuman keras (miras) di Banyuwangi mulai diawasi ketat. Tak hanya di pusat kota, razia untuk membatasi peredaran minuman setan itu juga digelar di wilayah pelosok desa.
Pada Selasa (7/1) malam, petugas gabungan dari Polsek Pesanggaran, Koramil Pesanggaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia terhadap penjual miras di wilayahnya. “Razia ini sebagai bentuk respon petugas atas instruksi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam mengurangi peredaran miras,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, Rabu (8/1).
Satu toko miras yang masuk radar dan akhirnya digeledah petugas gabungan itu milik EF, 43, di daerah wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Lokasi kedua di toko milik BEY, 61, di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. “Ada dua titik lokasi yang kami sasar,” katanya.
Menurut Kapolsek, dalam razia ini petugas menemukan puluhan botol miras yang dijual oleh toko secara illegal. Para penjual miras itu, mengedarkan minuman yang memabukkan tanpa izin alias ilegal. “Kami lakukan razia ke penjual miras yang tak mengantongi izin,” ucap Lita.
Di toko miras milik EF, jelas dia, ditemukan 19 botol bir, enam botol anggur putih, dan lima botol Arak Bali. Sedangkan, di toko miras milik BEY, ditemukan 24 botol miras jenis Arak Bali. “Kedua penjual miras tersebut kami amankan untuk tipiring (Tindak Pidana Ringan),” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti miras tersebut, lanjut dia, dalam razia itu juga memberikan sosialisasi harkamtibmas terhadap masyarakat. “Warga kita beri pengertian soal aturan dan seperti apa dampak masifnya peredaran miras tersebut,” ucapnya.
Kapolsek berjanji aksi ini akan terus digelar untuk mengurangi peredaran miras di Kecamatan Pesanggaran. Apalagi, wilayahnya itu selama ini dikenal sebagai wilayah zona wisata. “Tujuan kami wilayah di Kecamatan Pesanggaran aman. Salah satunya dengan menekan peredaran miras yang kita tahu berdampak pada aksi kriminal,” paparnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi