RadarBanyuwangi.id – Pemilik bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di atas saluran S1 Kanan 3 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng benar-benar bandel. Usai ditinjau petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi pada Senin (6/1), pembangunan itu tetap dilanjutkan, Selasa (7/1).
Salah satu pekerja yang diduga kuat suruhan pemilik bangunan, Farida, 75, memoles tembok yang terbuat dari batako itu. Proyek yang diteruskan ini, juga diketahui Korsda Genteng, Sarwadi. “Saya juga dapat laporan jika dilanjut,” kata Sarwadi pada Jawa Pos Radar Genteng.
Padahal, terang Sarwadi, saat didatangi bersama petugas dari DPU Pengairan, pemilik bangunan mengaku salah dan bersedia membongkar bangunan itu. Ia mendengar sendiri pernyataan lisan dari Farida itu. “Memang sudah bilang, tapi secara tertulis tidak ada. Kami juga menunggu surat teguran dikirim dari Banyuwangi, mungkin dua hari lagi,” ujarnya.
Sarwadi menyebut, jika nanti surat teguran tersebut benar turun dan menyebutkan bangunan tak patut itu harus digusur, pemilik harus menanggung kerugian lebih besar karena proyek tersebut diteruskan. “Biarkan saja, karena imbauan kami tidak didengar. Kalau nanti benar-benar harus dibongkar, justru rugi lebh banyak,” katanya.
Sarwadi memastikan keberadaan bangunan itu secara fungsi saluran sangat mengganggu. Pasalnya, bangunan hanya berada satu meter dari dasar saluran. “Takutnya ketika ada sampah bisa menghambat saluran air. Saluran ini membidangi 85 hektare baku sawah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di badan kali. Senin (6/1), petugas dari DPU Pengairan Banyuwangi bersama Korsda Genteng meninjau bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di atas saluran S1 Kanan 3 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Bangunan yang keberadaannya dianggap menyalahi aturan itu, milik Farida, 75, warga setempat. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk tempat cuci piring dari usaha warung seblak di depan rumahnya. “Katanya mau dipakai tempat cuci piring saja. Tapi biar bagaimanapun ini menyalahi aturan,” kata Korsda Genteng, Sarwadi.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi